
KEDIRI – Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri Regina Nadya Suwono menyosialisasikan Perda Kota Kediri nomer 4 tahun 2011 tentang Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Indag).
Sosialisasi diikuti perwakilan warga dari 17 kelurahan di wilayah Kecamatan Kota Kediri itu digelar di ruang pertemuan kantor Kelurahan Manis Renggo, Selasa (10/11/2020).
Regina menjelaskan, pihaknya sengaja mengambil topik tentang perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan karena saat ini masih banyak masyarakat yang ternyata belum paham sepenuhnya.
“Masyarakat ini masih banyak yang bingung, bahkan tadi waktu ditanya sama SKPD, terkait OSS (Online Single Submission) ternyata belum tahu,” kata Regina.
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, dirinya tidak mau terbelenggu terlalu fokus mensosialisasikan perihal produk bencana atau pun penyakit.
“Karena kita sudah 8 bulan pandemi Covid-19. Kalau kita terbelenggu di penyakitnya saja kita nggak maju-maju. Kita harus tahu bagaimana caranya lepas dari belenggu ini,” ujarnya.

Karena itu, untuk lepas dari situasi pandemi seperti sekarang, sebut Regina, masyarakat dituntut lebih kreatif di bidang ekonomi.
“Ternyata apa, banyak orang orang yang berinisiatif bikin bisnis, entah mau dagang makanan, entah dagang camilan, barang dan baju,” kata Regina.
Sebelum melangkah ke bidang usaha, sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mereka harus paham tentang aturan perdagangan perindustrian.
“Dengan ini saya harap, masyarakat sudah memiliki wawasan. Bahwa omzetnya berapa pun itu dan misalkan jenis dagangannya eceran harus pakai perijinan. lewat OSS lewat internet semua. Tadi SKPD terkait sudah membuka pintu mengajak masyarakat bagi yang tidak punya internet atau hambatan teknologi bisa langsung sowan ke Balai Kota,” imbau anggota dewan termuda di Kota Kediri ini.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Regina menggandeng SKPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Pelaksanaan sosialisasi produk hukum berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan.
Setiap masyarakat yang datang mewakili dari 17 kelurahan, sebelum masuk ke gedung terlebih dahulu meteka diharuskan untuk cuci tangan, cek suhu badan dan tidak lupa memakai masker. (putera)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS