JAKARTA – Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah menyatakan, sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara sangat penting. Sebab dalam era reformasi ini tumbuh subur sikap individualisme, dan sikap mementingkan diri sendiri itu menggejala seiring tumbuhnya sikap skeptis terhadap Pancasila.
Menurut Basarah, pada masa Orde Baru, segala tindakan yang dilakukan untuk mengritisi pemerintah disebut anti Pancasila. “Saat Orde Baru tumbang, Pancasila seolah-olah dijadikan sebuah kesalahan sehingga semua hal yang berbau Pancasila dihapus, seperti BP7, mata pelajaran PMP. Pancasila di awal reformasi dipinggirkan,” ujar Basarah, dalam sebuah acara di televisi swasta, Kamis (5/3/2015).
Akibatnya, lanjut Basarah, permasalahan kebangsaan pun bermunculan. MPR memandang permasalahan itu muncul karena masyarakat meninggalkan Pancasila.
Oleh karenanya, tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan V Jawa Timur itu, MPR menganggap pentingnya melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebenarnya, lanjut Basarah, yang melakukan sosialisasi adalah eksekutif. Presiden seharusnya melakukan sosialisasi dengan membentuk sebuah badan yang bertugas mengkoordinasi sosialisasi. “Namun dengan adanya UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka MPR diberi tugas untuk melaksanakan sosialisasi,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sosialisasi dengan sasaran semua kalangan tersebut menggunakan berbagai metode, dan tidak hanya dilakukan oleh MPR. Tapi dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak. “Kami melakukan kerja sama dengan lembaga negara lainnya,” tambah dia.
Kerja sama yang sudah dilakukan oleh MPR dengan pihak lain, di antaranya dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan PGRI. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan MK.
Ahmad Basarah juga menegaskan bahwa sejak awal kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara yang dilakukan MPR telah menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. MPR pun sudah menjelaskannya melalui buku “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” yang diterbitkan MPR dan menjadi salah satu buku materi sosialisasi.
Istilah 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara ini sempat dipersoalkan sebagian masyarakat, diikuti dengan putusan MK yang menyatakan frasa 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara —untuk merujuk Pancasila— bertentangan dengan konstitusi, sesungguhnya yang terjadi adalah persoalan semantik atau kebahasaan.
Secara bijak MPR Periode 2014-2019 melakukan rebranding kegiatan sosialisasi, menjadi Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Penggunaan istilah ini telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari MK. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS