Selasa
26 November 2024 | 2 : 34

Soal Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan Basarah

pdip-jatim-230103-baskara

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal sistem proporsional tertutup untuk Pileg 2024 memiliki dasar hukum. Yakni permohonan pengujian UU No. 7/2017 terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Basarah menerangkan, dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu tersebut menyebutkan, salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

“Jika dicermati, pernyataan ketua KPU itu disampaikan dalam forum resmi catatan akhir tahun 2022 KPU menyongsong Pemilu 2024. Tentu dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan KPU di tahun 2022 terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

“Wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta pemilu dan masyarakat,” lanjutnya.

Basarah mengatakan, bahwa sudah menjadi tugas KPU untuk memastikan masyarakat mengetahui berbagai proyeksi di tahun 2023, kemudian mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda Pemilu 2024.

Salah satu informasi dan dinamika politik di tahun 2022 yang perlu diketahui masyarakat, sebutnya, adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 168 UU Pemilu perihal sistem proporsional terbuka dalam Pemilu di MK.

“Para pemohon pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup mengingat sistem inilah yang dianggap paling sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” ungkapnya.

Dosen Pascasarjana Universitas Islam Malang itu menyebutkan, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan menguji undang-undang terhadap UUD pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final.

“Sifat final menunjukkan bahwa putusan MK, baik yang sifatnya menolak permohonan maupun mengabulkan permohonan, merupakan putusan yang tidak tersedia upaya hukum lain, bersifat mengikat, dan wajib untuk dilaksanakan,” jelas Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Oleh sebab itu, sesuai dengan konstitusi dan UU MK, terdapat dua kemungkinan atas pengujian sistem Pemilu pada UU Pemilu di MK, yaitu ditolak atau dikabulkan. Apabila permohonan ditolak, tentu mekanisme Pemilu 2024 akan sama dengan mekanisme Pemilu 2019, 2014 dan 2009 yang menggunakan proporsional terbuka.

“Tapi, jika permohonan dikabulkan, keputusan itu tentu akan membawa pengaruh pada persiapan dan mekanisme memilih di Pemilu 2024 termasuk memberi pengaruh bagi Parpol dan bakal calon anggota legislatifnya,” terangnya.

Mengingat dua kemungkinan atas hasil pengujian sistem Pemilu di MK itu, Basarah menilai pernyataan Ketua KPU sudah tepat dan sama sekali tidak dimaksudkan mendukung sistem pemilu tertentu.

Maka, Basarah mengimbau semua pihak tidak menanggapi pernyataan ketua KPU itu secara berlebihan dengan berbagai macam tudingan, mengingat setiap Parpol pasti punya pilihan atas sistem pemilu yang mereka idealkan.

“Mengenai pilihan sistem Pemilu mana yang paling sesuai dengan maksud UUD 1945, biarkan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan penafsir konstitusi yang bersifat final segera memutuskannya,” pungkas Basarah. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...