JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal sistem proporsional tertutup untuk Pileg 2024 memiliki dasar hukum. Yakni permohonan pengujian UU No. 7/2017 terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Basarah menerangkan, dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu tersebut menyebutkan, salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
“Jika dicermati, pernyataan ketua KPU itu disampaikan dalam forum resmi catatan akhir tahun 2022 KPU menyongsong Pemilu 2024. Tentu dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan KPU di tahun 2022 terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
“Wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta pemilu dan masyarakat,” lanjutnya.
Basarah mengatakan, bahwa sudah menjadi tugas KPU untuk memastikan masyarakat mengetahui berbagai proyeksi di tahun 2023, kemudian mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda Pemilu 2024.
Salah satu informasi dan dinamika politik di tahun 2022 yang perlu diketahui masyarakat, sebutnya, adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 168 UU Pemilu perihal sistem proporsional terbuka dalam Pemilu di MK.
“Para pemohon pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup mengingat sistem inilah yang dianggap paling sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” ungkapnya.
Dosen Pascasarjana Universitas Islam Malang itu menyebutkan, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan menguji undang-undang terhadap UUD pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final.
“Sifat final menunjukkan bahwa putusan MK, baik yang sifatnya menolak permohonan maupun mengabulkan permohonan, merupakan putusan yang tidak tersedia upaya hukum lain, bersifat mengikat, dan wajib untuk dilaksanakan,” jelas Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Oleh sebab itu, sesuai dengan konstitusi dan UU MK, terdapat dua kemungkinan atas pengujian sistem Pemilu pada UU Pemilu di MK, yaitu ditolak atau dikabulkan. Apabila permohonan ditolak, tentu mekanisme Pemilu 2024 akan sama dengan mekanisme Pemilu 2019, 2014 dan 2009 yang menggunakan proporsional terbuka.
“Tapi, jika permohonan dikabulkan, keputusan itu tentu akan membawa pengaruh pada persiapan dan mekanisme memilih di Pemilu 2024 termasuk memberi pengaruh bagi Parpol dan bakal calon anggota legislatifnya,” terangnya.
Mengingat dua kemungkinan atas hasil pengujian sistem Pemilu di MK itu, Basarah menilai pernyataan Ketua KPU sudah tepat dan sama sekali tidak dimaksudkan mendukung sistem pemilu tertentu.
Maka, Basarah mengimbau semua pihak tidak menanggapi pernyataan ketua KPU itu secara berlebihan dengan berbagai macam tudingan, mengingat setiap Parpol pasti punya pilihan atas sistem pemilu yang mereka idealkan.
“Mengenai pilihan sistem Pemilu mana yang paling sesuai dengan maksud UUD 1945, biarkan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan penafsir konstitusi yang bersifat final segera memutuskannya,” pungkas Basarah. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS