JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai wacana pemberian wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membubarkan Parpol perlu dikaji lebih dalam. Menurut dia, proses pembubaran parpol bukanlah satu hal yang bisa dilakukan secara instan.
“Perlu dikaji ulang, ini kan baru tahap wacana. Pembubaran partai harus dilakukan bertahap atau berlapis, seperti yang kita lihat di negara maju,” kata Hendrawan kepada detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.
Hendrawan mengatakan, peran Bawaslu seharusnya hanya berada pada tahap pertama dalam suatu proses pemilu. Untuk membubarkan parpol, kata dia, tetap menjadi kewenangan lembaga pemerintahan yang lebih tinggi.
“Bawaslu bisa berperan di tahap pertama. Tahap berikutnya harus pengadilan bukan?” ujar Hendrawan.
Anggota DPR RI ini tegas mengatakan usulan tersebut masih perlu dikaji lagi sebelum diterapkan pada badan yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum itu. Meski demikian, Hendarawan menyebut menghargai dan menyerahkan sepenuhnya proses pengkajian wacana yang dicetuskan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie terebut
“Jawaban saya jelas, perlu dikaji. Biar Pansus mengkajinya,” ucap dia.
Sebelumnya Jimly mengusulkan penguatan Bawaslu dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Ia mengatakan Bawaslu perlu diberikan wewenang untuk mengajukan pembubaran partai politik.
“Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya,” ungkap Jimly di gedung DPR, Jakarta, Senayan, Rabu (7/12/2016). (dtc)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS