SURABAYA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengagendakan acara hearing dengan pihak-pihak yang terkait dengan sengketa tanah perkebunan di Desa Karangnongko, Kecamatan Legok, Kabupaten Blitar.
Agenda rapat dengar pendapat itu untuk menindaklanjuti pengaduan 9 petani Karangnongko ke Komisi A pada Selasa (15/6/2021).
“Kita akan mencoba melakukan pertemuan kembali dengan pihak-pihak terkait, karena tidak mungkin hanya mendengar dari satu pihak saja (petani),” kata Andy Firasadi kepada reporter media ini, Kamis (17/6/2021).
“Karena kemarin juga ada surat panggilan dari kepolisian terhadap para petani, maka nanti kami juga akan mencoba berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Menurut Andy, Komisi A pada Selasa lalu menerima pengaduan sengketa sertifikat tanah yang masih diperjuangkan masyarakat, utamanya petani setempat.
Sesuai yang disampaikan petani, ungkap Andy, setelah mereka memenangkan sengketa dengan luas lahan sekira 223 Ha lebih, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Baik pengukuran maupun pengurusan sertifikat tanah.
“Aduannya itu mereka sudah memenangkan sengketa tanah yang ditempati dan digarap seluas 223 hektar, penggugatnya sejumlah 154 orang. Nah pada tahun 2008 sudah muncul putusan berkekuatan hukum tetap, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum terbit,” bebernya.
Setelah menerima warga petani, lanjut Andy, Komisi A mulai mengumpulkan keseluruhan data. Pihaknya juga akan melakukan rapat internal komisi sebelum kemudian melakukan pertemuan kembali dengan pihak-pihak terkait.
“Jadi kami kemarin itu memang minta data secara konkret, keseluruhan data yang berhubungan dengan tanah tersebut. Dan nanti kami juga akan melakukan rapat internal di Komisi A untuk menentukan langkah tindak lanjut termasuk turun ke lokasi sengketa tersebut,” terang Andy.
Kader Banteng ini berharap, proses penyelesaian persoalan ini dapat berjalan secara damai dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Harapan kami persoalan-persoalan itu tidak sampai menimbulkan kegaduhan, baik dari BPN, pengusaha perkebunan yang merasa berhak, dan masyarakat. Semua harus menjaga diri supaya tidak muncul kegaduhan,” tuturnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS