Sabtu
07 Desember 2024 | 4 : 36

Soal Hak Angket Terkait Ahok, Mendagri: Itu Ranah DPR

pdip-jatim-tjahjo-kum

JAKARTA — Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusannya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar hukum.

Menurut Tjahjo, ancaman hukuman lima tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal.

“Kan itu dakwaan alternatif. Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan, apa benar itu dakwaan alternatif,” kata Tjahjo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Mengenai keinginan sejumlah fraksi DPR mengajukan hak angket karena status Ahok yang belum diberhentikan sementara, jelas Tjahjo, hal itu merupakan hak anggota dewan.

“Saya tidak berhak mengomentari (usulan hak angket), sudah ranah DPR,” ujarnya.‎

Dia menyebutkan, ada juga kepala daerah yang statusnya terdakwa tetapi tidak diberhentikan, bukan hanya Ahok.

“Padahal, ada lho kepala daerah yang dia terdakwa, tetapi tidak saya berhentikan selain Ahok karena dia dituntut di bawah lima tahun. Saya enggak mau sebut, sebab ini masa tenang dan yang bersangkutan juga ikut pilkada sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai, inisiatif sejumlah partai politik di DPR RI mengajukan usul hak angket atas pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI pasca-cuti kampanye, sebagai manuver politik menjelang Pilkada DKI Jakarta.

Menurutnya, penjelasan landasan hukum pengangkatan kembali Basuki alias Ahok oleh Mendagri sudah jelas, meski saat ini Ahok berstatus terdakwa di PN Jakarta Utara. “Dasar hukumnya jelas,” tegas Andreas Pareira.

Andreas Pareira mengatakan, inisiatif mengajukan hak angket memang salah satu hak konstitusi DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.

Namun, lanjut dia, pengajuan hak angket harus disertai alasan kuat, dimana fakta pelanggaran itu terjadi?

“Kalau tidak ada pelanggaran, lantas yang mau diselidiki apa? Mungkin sekedar manuver politik menjelang pilkada. Nanti juga diam sendiri setelah pilkada,” tegasnya.

“Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Andreas.

Mendagri Tjahjo Kumolo, imbuh dia, telah menyatakan jika jaksa penuntut umum dalam kasus Ahok ini sudah tegas tuntutannya, maka akan segera diambil keputusan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Setelah Surabaya Timur, Pemkot Siap Bangun Lagi 2 RSUD di Utara dan Selatan

SURABAYA – Progres pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini di Surabaya Timur, tepatnya di Medokan ...
LEGISLATIF

Dua Legislator Banteng Jember Kawal Upaya Pemberdayaan Petani

JEMBER – Dua legislator banteng DPRD Jember, yakni Chandra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho mengawal upaya ...
SEMENTARA ITU...

PPDB Zonasi, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

SURABAYA – Soal zonasi yang masih menjadi polemik dunia pendidikan di berbagai wilayah, Walikota Eri Cahyadi ...
LEGISLATIF

Legislator DPRD Jombang Mulai Reses, Donny: Sosialisasikan APBD 2025

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna internal pada Kamis (5/12/2034). Agenda rapat merupakan ...
LEGISLATIF

2025 Dapil 7 Jatim Menuju Bebas Blankspot, Novita: Kado Digitalisasi untuk Pelaku UMKM & Ekraf

JAKARTA – Langkah nyata menuju masa depan digital terus digulirkan di Dapil 7 Jawa Timur. Rencana pembangunan ...
KRONIK

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul Telak dalam Rekapitulasi KPU Bangkalan

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk ...