JAKARTA – PDI Perjuangan menegaskan tetap akan mengusung Abdullah Azwar Anas (Mas Anas) sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur, mendampingi calon gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Penegasan ini disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyikapi isu mundur Azwar Anas dari Pilkada Jawa Timur 2018.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan telah mengambil keputusan secara seksama, melalui pertimbangan yang matang, dan tahapan yang jelas dan terukur.
“Sekali keputusan politik diambil, Partai kokoh dan konsisten atas keputusannya. Sebab keputusan diambil berdasarkan prinsip sebagai partai yang menjabarkan ideologi Pancasila,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (5/1/2018).
Dia menyebutkan, ketika partai mengambil keputusan pertimbangan ideologis, maka pasangan calon yang diusung didedikasikan untuk rakyat, bangsa dan negara.
“Gus Ipul (Saifullah Yusuf) dan Anas lahir dari kultur NU, dan keduanya memiliki kinerja yang baik dan membanggakan,” ujarnya.
Hasto menambahkan, keduanya memiliki wawasan luas dan hadir sebagai representasi kepemimpinan profesional dengan akar dukungan rakyat yang sangat kuat.
“Karena itulah PDI Perjuangan tidak pernah memiliki pemikiran sedikitpun untuk mengganti pasangan calon tersebut,” tandas Hasto.
Dia mengingatkan dalam alam politik kekuasaan menang-menangan yang sering diterapkan “pihak sana”, pihak yang memuja kekuasaan, dan dengan demikian melupakan etika dan moral. Bahkan, lanjutnya, ada kecenderungan menghalalkan segala cara.
Menurut Hasto, pasangan calon yang telah dipilih PDI Perjuangan memiliki potensi menang.
“Tentu saja secara sengaja dan sistematis dicoba diturunkan elektabilitasnya. Isu yang sering dipakai adalah masalah moral, melalui rekayasa pelanggaran moral, isu korupsi, dan berbagai isu lainnya termasuk ujaran kebencian dan memecah belah antara calon dan parpol pengusungnya,” tuturnya.
Atas berbagai dinamika tersebut Hasto meminta seluruh pasangan calon yang diusul PDIP untuk tetap teguh pada jalan kepemimpinan untuk rakyat.
Perubahan, imbuh Hasto, hanya bisa terjadi melalui force majeure. Misal calon berhalangan tetap, atau mengundurkan diri karena tidak diizinkan oleh keluarga dekatnya.
“Atau karena kepentingan yang lebih besar sebelum batas akhir pendaftaran,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS