JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, soal calon tunggal pilkada, pemerintah masih menunggu sidang akhir Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih) keputusan.
Sebab, sekarang ada beberapa partai politik atau calon melakukan gugatan ke MK, dan beberapa daerah bahkan sudah masuk tahap persidangan.
“Jangan sampai nanti presiden memutuskan sesuatu, kemudian MK ternyata memutuskan berbeda,” kata Pramono kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/8/2015.
Saat ini, jelas Pramono Anung, diperkirakan akan ada 9 daerah yang memiliki calon tunggal. Di beberapa daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka perpanjangan pendaftaran,
Jika permasalahan terkait calon tunggal itu tidak selesai, tambah Pramono Anung, maka kemungkinan proses pilkada di daerah-daerah tersebut akan mundur hingga 2017. Dengan demikian, selama dua tahun tidak akan ada kepala daerah definitif, atau ditunjuk pelaksana tugas (Plt) di daerah-daerah yang harus ditunda pelaksanaan pilkadanya itu.
“Ini akan sangat mengganggu proses pembangunan di daerah,” jelas mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut.
Dia mengingatkan, sebenarnya yang akan dipikirkan di kemudian hari, bukan hanya calon tunggal di pilkada, tapi ada juga kemungkinan calon tunggal di pilpres. Sebab, kalau ada seorang presiden yang dicintai rakyat, orang akan berpikir daripada buang-buang tenaga, energi, modal, itu harus dipikirkan.
“Sehingga itu akan menjadi pemikiran. Apapun keputusan MK, DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Mengenai penunjukan Plt kepala daerah, seskab menegaskan, bahwa itu menjadi kewenangan mendagri. “Revisi UU dan apa yang menjadi keputusan MK akan menjadi opsi untuk melakukan perbaikan,” pria asal Kediri, Jawa Timur itu. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS