Jumat
07 Agustus 2026 | 10 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Bantuan SMA/SMK, Gubernur Sarankan Pemkot Konsultasi ke Kemendagri

pdip-jatim-agustin-titin

pdip-jatim-agustin-titinSURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengatakan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyarankan Pemerintah Kota Surabaya kembali berkonsultasi ke kemendagri terkait bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK di Kota Pahlawan.

“Gubernur menyarankan koordinasi ke mendagri untuk minta arahan terkait dengan bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK, apakah bisa langsung kepada kepala sekolah atau kepada siswanya,” jelas Agustin Poliana.

Hal ini dia sampaikan usai mengikuti pertemuan antara Pemkot Surabaya dengan Pemrov Jatim di gedung negara Grahadi, kemarin. Pertemuan itu khusus membahas soal rencana Pemkot Surabaya memberikan bantuan keuangan untuk SMS/SMK yang saat ini kewenangannya sudah di bawah Pemprov Jatim.

Pihak Pemkot dan DPRD Surabaya yang menemui Gubernur Jatim Soekarwo adalah Wali Kota Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Kepala Bappeko Agus Sonhaji, Ketua DPRD Armuji, Wakil Ketua DPRD Ratih, Wakil Ketua DPRD Masduki Toha, Ketua Komisi D DPRD Agustin Poliana dan sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Surabaya.

Sedangkan dari pihak Pemprov Jatim yang ikut mendampingi gubernur yakni Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim Saiful.

Agustin menambahkan, sebenarnya bukan hanya bantuan biaya pendidikan yang menjadi pemikiran pemkot. Tapi juga mengenai sarana dan prasarana sekolah SMA/SMK serta  honor bagi para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Menurut dia, meskipun gubernur memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap bantuan keuangan dari pemkot untuk sekolah SMA/SMK diperkenankan, namun gubernur masih harus menunggu hasil konsultasi ke kemendagri.

“Artinya belum final, karena masih menunggu hasil konsultasi dengan kemendagri,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dia mengatakan, Gubernur Jatim membutuhkan legal formal dari Kemendagri. Jika itu didapat, maka gubernur menyilakan sistem pengawasannya melibatkan Pemkot dan DPRD Surabaya.

Sementara itu, Gubernur Soekarwo menjelaskan, untuk pengelolaan SMA/SMK kewenangannya tetap di provinsi. Namun jika Pemkot Surabaya berkeinginan membantu, maka hal itu diperbolehkan.

Nantinya, Biro Hukum Pemprov dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya akan membahas rumusan mekanismenya. Setelah disepakati pemkot dan DPRD Surabaya, rumusan materi akan dikirim ke kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

PUDAM Bangkalan Sehat dan Berprestasi, Bupati Lukman Targetkan Peningkatan PAD

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan peran penting perusahaan daerah terhadap peningkatan ...
SEMENTARA ITU...

Rijanto: Blitaria Expo Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan Festival Manggih Raharjo Blitaria Expo bukan sekadar perayaan Hari Jadi ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka untuk Selesaikan Sengketa Aset PT KAI di Pasar Turi

Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyelesaian sengketa aset PT KAI di Pasar Turi melalui dialog terbuka, ...
KRONIK

Harga Telur di Magetan Merosot Gegara Overproduksi, Dibahas di Kantor Polisi

MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...