SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengatakan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyarankan Pemerintah Kota Surabaya kembali berkonsultasi ke kemendagri terkait bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK di Kota Pahlawan.
“Gubernur menyarankan koordinasi ke mendagri untuk minta arahan terkait dengan bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK, apakah bisa langsung kepada kepala sekolah atau kepada siswanya,” jelas Agustin Poliana.
Hal ini dia sampaikan usai mengikuti pertemuan antara Pemkot Surabaya dengan Pemrov Jatim di gedung negara Grahadi, kemarin. Pertemuan itu khusus membahas soal rencana Pemkot Surabaya memberikan bantuan keuangan untuk SMS/SMK yang saat ini kewenangannya sudah di bawah Pemprov Jatim.
Pihak Pemkot dan DPRD Surabaya yang menemui Gubernur Jatim Soekarwo adalah Wali Kota Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Kepala Bappeko Agus Sonhaji, Ketua DPRD Armuji, Wakil Ketua DPRD Ratih, Wakil Ketua DPRD Masduki Toha, Ketua Komisi D DPRD Agustin Poliana dan sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Surabaya.
Sedangkan dari pihak Pemprov Jatim yang ikut mendampingi gubernur yakni Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim Saiful.
Agustin menambahkan, sebenarnya bukan hanya bantuan biaya pendidikan yang menjadi pemikiran pemkot. Tapi juga mengenai sarana dan prasarana sekolah SMA/SMK serta honor bagi para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Menurut dia, meskipun gubernur memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap bantuan keuangan dari pemkot untuk sekolah SMA/SMK diperkenankan, namun gubernur masih harus menunggu hasil konsultasi ke kemendagri.
“Artinya belum final, karena masih menunggu hasil konsultasi dengan kemendagri,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Dia mengatakan, Gubernur Jatim membutuhkan legal formal dari Kemendagri. Jika itu didapat, maka gubernur menyilakan sistem pengawasannya melibatkan Pemkot dan DPRD Surabaya.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo menjelaskan, untuk pengelolaan SMA/SMK kewenangannya tetap di provinsi. Namun jika Pemkot Surabaya berkeinginan membantu, maka hal itu diperbolehkan.
Nantinya, Biro Hukum Pemprov dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya akan membahas rumusan mekanismenya. Setelah disepakati pemkot dan DPRD Surabaya, rumusan materi akan dikirim ke kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS