JAKARTA – Pemerintah menolak keras ambang batas untuk parliamentary threshold dan presidential threshold pada angka 0 persen. Kualitas pelaksanaan pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali ini diharapkan mengalami peningkatan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk parliamentary threshold awalnya 3,5 persen, namun dalam pembahasan RUU Pemilu, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan beberapa opsi.
Ada yang ingin tetap 3,5 persen, lalu naik menjadi 5 persen, atau di atas 5 persen, bahkan ada yang ingin 0 persen.
“Yang penting bagi pemerintah ingin ada peningkatan. Masa tidak ada peningkatan kualitas. Kalau kemarin 3,5 persen, ya sekarang naik. Soal naik berapa, ada kenaikan itu dibahas bersama,” kata Tjahjo, kemarin.
Persoalan parliamentary threshold bukan satu-satunya poin yang alot dalam penggodokan peraturan antara legislatif dan eksekutif ini.
Begitu juga angka presidential threshold yang menjadi perdebatan. Lagi-lagi pemerintah bersikeras agar persentasenya tidak 0 persen seperti keinginan beberapa fraksi DPR.
“Pemerintah sih boleh, itu semua hak semua parpol. Cuma dibatasi. Kalau parpolnya cuma dapat satu kursi, masa mau calonkan juga. Parpol enggak lolos DPR, masa mau calonkan juga,” tambah dia.
Tjahjo menambahkan, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memiliki dukungan nyata yang ditunjukkan melalui ambang batas pencalonannya.
Ukuran tersebut dilihat dari perolehan hasil pemilihan legistatif (pileg). Ambang batas diperlukan agar kualitas pemilu mengalami peningkatan.
“Semakin banyak capres bagus. Tapi ada ukurannya yaitu dukungan riil atau persentase dukungan rakyat melalui hasil pemilu legislatif,” jelasnya.
Dia memahami berbagai argumentasi yang menginginkan agar presidential threshold 0 persen karena merupakan aspirasi politik.
Namun dia mengingatkan, komitmen pemerintah dan DPR RI dalam hal merancang UU Pemilu harus sama. Yakni memperkuat materi UU Pemilu dengan berorientasi pada penguatan sistem presidensial.
Bukan hanya soal ambang batas pencalonan parlemen dan presiden. Pembahasan RUU Pemilu juga menyisakan sejumlah poin krusial yang tak kunjung rampung.
Menurut Tjahjo, mungkin saja persoalan-persoalan ini akan masuk dalam paripurna nanti. Tapi dia berharap, jangan sampai melalui proses voting. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS