
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, dalam agenda amandemen terbatas UUD 1945, tidak ada pertentangan pandangan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PDIP.
Sebab, kata Hasto, Jokowi tidak setuju presiden dipilih MPR. Amandemen terbatas yang dicanangkan PDIP pun tidak menyentuh ranah pemilihan presiden.
“Amandemen terbatas tidak mengubah tata cara pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, karena demikian tidak ada perbedaan antara sikap PDI Perjuangan dengan Pak Presiden. Semua senafas,” tegas Hasto di lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2019).
Dia mengungkapkan, agenda amandemen terbatas sudah ada sejak zaman Taufik Kiemas memimpin MPR.
Menurutnya, haluan negara dibutuhkan untuk memuat kebijakan strategis dan pokok politik demokrasi, kebudayaan, hukum dan kesejahteraan rakyat. Perlu adanya perencanaan menyeluruh dan mengikat dari tingkat pusat sampai daerah.
“Semua itu diperjuangkan di dalam perencanaan menyeluruh dan terintegrasi yang mengikat seluruh lembaga tinggi negara dan pemerintah dari pusat sampai ke daerah,” jelas Hasto.
Dia menjabarkan, dengan haluan negara bisa melakukan pemetaan pembangunan berdasarkan wilayah. Seperti, penetapan daerah sebagai pusat industri berat pertahanan, pusat pangan, sampai daerah menjadi pusat jasa.
Hal itu juga kesinambungan dengan rencana pemindahan ibu kota oleh Jokowi. “Terus dikembangkan karena pak Jokowi mencanangkan pemindahan ibu kota negara RI ke Kalimantan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait komposisi kabinet yang akan disusun Jokowi, dirinya dan para sekretaris jenderal Koalisi Indonesia Kerja (KIK) tak setuju dengan adanya dikotomi antara menteri profesional dan menteri dari partai.
“Jadi kami enggak setuju. Ada di dalam kesepakatan pertemuan para sekjen tadi malam,” sebutnya.
Para sekjen, lanjut Hasto, juga berpendapat seharusnya tidak ada dikotomi antara menteri profesional dari partai dan menteri profesional dari kalangan teknokrat.
Pasalnya, jelas dia, para pengurus partai juga memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan yang memadai dalam berbagai bidang.
Meski demikian, imbuh Hasto, soal susunan kabinet tetap menjadi kewenangan Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif. (goek)