Rabu
03 Desember 2025 | 4 : 41

Sidak 6 Rumah Pompa, Eri Cahyadi Ancam Putus Kontrak Jika Lewati Tenggat Waktu

pdip jatim 251128 sidak rumah pompa

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyidak enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025).

Inspeksi mendadak dilakukan di rumah pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Eri menyoroti adanya pengerjaan proyek yang belum berjalan maksimal dan berpotensi mengalami keterlambatan penyelesaian.

“Saya minta perlu melakukan percepatan dengan menambah tenaga kerja dan menambah jam pekerjaan 24 jam. Itu dituangkan dalam berita acara, nanti insya Allah selesainya ada tanggal 10 atau tanggal 15,” ungkap Eri.

Dia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor apabila tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.

“Setelah selesai tanggal itu, maka harus beroperasional, kalau terkait dengan finishing, kita berikan toleransi. Tapi kalau secara operasional, dia harus bergerak selesai di tanggal 15, ada yang tanggal 10 tadi ya. Kalau lebih tanggal itu, kita akan putus kontrak,” tegasnya.

“Jadi nanti teman-teman, insya Allah di hari Senin, mereka minta waktu akan memaparkan percepatan apa yang dilakukan, jumlahnya berapa orang.
Jumlah itu berapa jam dia bekerja, maka di situ selesai tanggal berapa,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menekankan pentingnya manajemen proyek yang baik sehingga pengerjaan dapat berlangsung maksimal.

“Tadi saya sampai memberikan ke konsultan, caranya begini loh, sehingga tidak boleh hanya mengatakan, ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, terus kapan barang datang. Itu tidak menunjukkan dalam tata cara proyek. Tapi bagaimana manajer proyek itu harus tahu kalau kita mau selesai tanggal 15, maka tanggal sekian barang harus datang, tenaga kerjanya berapa jumlahnya dan jam kerjanya,” ungkapnya.

Sejumlah permasalahan diungkapkan oleh pihak kontraktor, di antaranya terkait pipa PDAM dan pipa utilitas lainnya. Namun Eri menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah alasan terjadinya keterlambatan, dikarenakan sudah dapat diprediksi sejak awal pengerjaan.

Cak Eri, sapaan akrab Walikota Eri, menyampaikan bahwa kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan atau pihaknya akan mengambil langkah tegas pemutusan kontrak.

“Tapi ini, kalau terlambat, kan ada masa jangka waktu jaminan pelaksanaan. Maka dendanya berlaku, tidak ada lagi perpanjangan waktu. Setelah tanggal 15, lebih dari itu ya kalau tidak bisa operasional, kita putus kontrak,” pungkasnya. (gio/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Ngawi Ingatkan Pentingnya Lumbung Padi: Kerap Diborong Habis Daerah Lain, Abai Stok

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mendorong program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Lumbung ...
EKSEKUTIF

3 Desa di Trenggalek Raih Penghargaan dari KLH, Mas Ipin Kembali Sabet Predikat Pembina Proklim

TRENGGALEK – Komitmen Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ...
LEGISLATIF

Reses, Suyatno Tampung Berbagai Aspirasi Warga Panekan

MAGETAN – Jeda masa persidangan (reses) ke IV DPRD Magetan, dimanfaatkan Wakil Ketua H. Suyatno untuk menyerap ...
SEMENTARA ITU...

Adi Sutarwijono Blusukan ke Lakarsantri, Kunjungi Pemohon Rutilahu dan Bantu Kursi Roda Warga Sakit

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, blusukan perkampungan di Lakarsantri, mengunjungi rumah-rumah ...
SEMENTARA ITU...

Puan Dorong Kadin Ikut Ambil Peran Bangun Kekuatan Ekonomi Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ikut berperan dalam membangun ...
LEGISLATIF

Nila Yani Ajak Pelaku Usaha Fesyen Gresik Hasilkan Produk Yang Stylish

GRESIK – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nila Yani Hardiyanti, ...