SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyidak enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025).
Inspeksi mendadak dilakukan di rumah pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.
Eri menyoroti adanya pengerjaan proyek yang belum berjalan maksimal dan berpotensi mengalami keterlambatan penyelesaian.
“Saya minta perlu melakukan percepatan dengan menambah tenaga kerja dan menambah jam pekerjaan 24 jam. Itu dituangkan dalam berita acara, nanti insya Allah selesainya ada tanggal 10 atau tanggal 15,” ungkap Eri.
Dia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor apabila tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.
“Setelah selesai tanggal itu, maka harus beroperasional, kalau terkait dengan finishing, kita berikan toleransi. Tapi kalau secara operasional, dia harus bergerak selesai di tanggal 15, ada yang tanggal 10 tadi ya. Kalau lebih tanggal itu, kita akan putus kontrak,” tegasnya.
“Jadi nanti teman-teman, insya Allah di hari Senin, mereka minta waktu akan memaparkan percepatan apa yang dilakukan, jumlahnya berapa orang.
Jumlah itu berapa jam dia bekerja, maka di situ selesai tanggal berapa,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menekankan pentingnya manajemen proyek yang baik sehingga pengerjaan dapat berlangsung maksimal.
“Tadi saya sampai memberikan ke konsultan, caranya begini loh, sehingga tidak boleh hanya mengatakan, ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, terus kapan barang datang. Itu tidak menunjukkan dalam tata cara proyek. Tapi bagaimana manajer proyek itu harus tahu kalau kita mau selesai tanggal 15, maka tanggal sekian barang harus datang, tenaga kerjanya berapa jumlahnya dan jam kerjanya,” ungkapnya.
Sejumlah permasalahan diungkapkan oleh pihak kontraktor, di antaranya terkait pipa PDAM dan pipa utilitas lainnya. Namun Eri menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah alasan terjadinya keterlambatan, dikarenakan sudah dapat diprediksi sejak awal pengerjaan.
Cak Eri, sapaan akrab Walikota Eri, menyampaikan bahwa kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan atau pihaknya akan mengambil langkah tegas pemutusan kontrak.
“Tapi ini, kalau terlambat, kan ada masa jangka waktu jaminan pelaksanaan. Maka dendanya berlaku, tidak ada lagi perpanjangan waktu. Setelah tanggal 15, lebih dari itu ya kalau tidak bisa operasional, kita putus kontrak,” pungkasnya. (gio/pr)