BLITAR – Samanhudi Anwar–Santoso (Samson) yang ditetapkan KPU Kota Blitar sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, telah menyiapkan program APBD Pro Rakyat jilid 2 yang sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional. Salah satunya adalah terkait dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Beberapa detail dari APBD Pro Rakyat jilid 2 terkait dengan perencanaan yang telah disusun oleh kementerian agama, sehingga Kota Blitar tidak melenceng atau menjauh dari program pembangunan nasional,” kata Samanhudi Anwar, di Kota Blitar, Sabtu (16/1/2016).
Program yang sinergis dengan kementerian agama, lanjut Samanhudi, pertama adalah bantuan pembangunan untuk tempat beribadah, seperti musala/langgar, gereja, wihara, pura, klenteng dan umat beragama lain yang dalam pengayoman kementerian kebudayaan dan pariwisata.
“Selama APBD Pro Rakyat jilid 1, sudah ada puluhan musala, langgar, dan gereja yang mendapat bantuan dana langsung dari pemerintah kota. Tapi sifat dana itu adalah gotong royong dengan masyarakat, dan semangatnya adalah membantu kemandirian warga untuk tempat ibadahnya masing-masing,” papar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar ini.
Program yang kedua adalah bantuan biaya listrik dan bantuan dana operasional untuk tempat beribadah. Menurut Samanhudi, bantuan dana listrik dan operasional harus memenuhi beberapa prasyarat tertentu.
Prasyarat itu berdasarkan peraturan Walikota Blitar No. 08 tahun 2011 tentang pedoman teknis pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tak terduga.
“Harus disadari bahwa kebutuhan tempat beribadah adalah sarana publik dan milik masyarakat umum, seringkali biaya listrik dan biaya operasional menjadi kendala. Bukan karena mereka tidak mampu, tapi dana yang digalang tempat ibadah itu bisa digunakan untuk keperluan lainnya,” papar dia.
Program yang terakhir, adalah terkait dengan kegiatan beribadah lainnya. Menurut Samanhudi yang dimaksudkan kegiatan beribadah lainnya itu, yakni program beribadah kemasyarakatan secara langsung.
Ada beberapa program yang terkait di dalamnya. Antara lain program uang duka, bagi warga miskin Kota Blitar apabila ada yang meninggal mendapat bantuan uang duka sebesar Rp. 1.000.000,- dan program pembangunan lahan kuburan bagi umat beragama Islam dan Kristen.
“Program uang duka itu untuk membantu kelengkapan beribadah agama dan proses penguburan sesuai syariat agama masing-masing. Dan bantuan uang duka ini sifatnya terbuka untuk semua umat beragama, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi warga miskin,” pungkasnya. (ven)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS