JAKARTA — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, fitnah terhadap Presiden Joko Widodo yang disebut akan minta maaf kepada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah sangat meresahkan. Dia minta para penyebar fitnah menyadari kesalahannya sebelum pemerintah menempuh langkah hukum.
“Kami ingin memberikan semacam peringatan kepada teman-teman yang suka memberikan fitnah seperti itu. Kalau yang bersangkutan tidak segera, katakanlah, tobat, gak perlulah. Dalam keadaan seperti ini, kita harusnya bersatu,” kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Presiden Jokowi sebenarnya tidak ingin mencampuri fitnah yang ditujukan kepadanya. Tapi, karena dinilai meresahkan dan mendiskreditkan presiden, maka para menteri mencoba memberi peringatan dan minta bantuan Polri untuk mencari tahu pelakunya.
Saat ini, tambah Pramono, pelaku penyebar fitnah telah diketahui. Khususnya pelaku yang menyebarkan pesan berantai mengenai rencana Jokowi bertemu keluarga PKI dan Gerwani seluruh Indonesia di Gelora Bung Karno, Jakarta.
“Kita ingatkan terlebih dulu. Negara kita negara demokrasi, kita menghormati hukum. Kita tidak ingin juga nanti ada kesan bahwa selalu presiden menggunakan kekuasaannya,” ungkap Pramono, menjawab soal langkah hukum yang akan ditempuh.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga meluruskan kabar bahwa pemerintah ingin meminta maaf atas peristiwa G30S/PKI. Menurut Yasonna, yang benar adalah pemerintah ingin melakukan rekonsiliasi terhadap korban-korban yang dianggap tak berdosa pada masa itu, bukan memaafkan organisasi PKI.
“Ini kan bukan soal PKI ya. Yang kita minta itu ialah korban-korban yang dulu terjadi pada masa tahun ’65. Organisasinya PKI itu kan sudah kita bubarin. Enggak perlu maafkan pada partai politik itu pada PKI-nya,” ujar Yasonna.
Dia mengungkapkan, rekonsiliasi ditujukan pada kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, seperti kasus Trisakti, kasus Semanggi, penghilangan orang paksa, serta peristiwa tahun 1965. Bentuk rekonsiliasi hingga kini masih dikaji bersama dengan organisasi masyarakat serta Komnas HAM. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS