Sambut UU Desa, PPDI Magetan Hearing dengan DPRD

Loading

pdip jatim - dprd magetan temui perangkat desaMAGETAN – Menjelang akan diberlakukannya Undang-Undang Desa per 1 Januari 2015 mendatang, DPRD Magetan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan perangkat desa se Kabupaten Magetan, Selasa (30/12/2014) siang.

Dalam hearing yang diikuti 100-an perangkat desa, Komisi A DPRD Magetan, dan dinas terkait, para perangkat desa yang tergabung di Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Magetan itu menyampaikan beberapa pertanyaan dan usulan.

Ada 4 poin persoalan yang menjadi kegalauan para perangkat terkait UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pertama adalah persoalan besaran dan mekanisme pengupahan perangkat desa. Kedua, kesejahteraan perangkat desa. Ketiga, seleksi dan paningkatan kapasitas sumber daya manusia perangkat desa. Dan ke empat, tentang pelibatan perangkat desa dalam penyusunan peraturan daerah terkait UU Desa.

Terkait pengupahan, perangkat desa menginginkan tanah desa (bengkok) yang selama ini menjadi hak perangkat akan tetap menjadi hak. “Kalau undang-undang-nya kan tanah bengkok itu menjadi aset desa. Kemudian kami digaji. Ini menurut kami tidak adil. Karena penghasilan kami turun. Kalau maunya kami tunjangan atau gaji tetap ada, tanah bengkok juga tetap ada,” ujar Ketua PPDI Magetan Agung Suprianto.

Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan bahwa sesuai UU, persentase penggunaan dana desa untuk gaji perangkat jika dirata-rata angkanya kurang lebih adalah Rp 300 hingga 350 juta per tahun. Mengenai tanah bengkok, UU sudah mengamanatkan itu harus menjadi aset desa.

“Soal siapa yang mengelola itu silakan dibicarakan secara mufakat oleh masing-masing pemerintahan desa. Jadi tidak usah khawatir soal kesejahteraan, masih ada tunjangan jabatan lainnya,” terang dia.

Ketua DPRD Magetan Joko Suyono yang memimpin langsung jalannya hearing tersebut mengatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan akan melibatkan perangkat desa dalam pembahasan perda desa nantinya.

“Kami sudah barang tentu akan melibatkan seluruh stake holder yang terkait langsung dengan pelaksanaan UU Desa. Saat ini kita masih menunggu tiga PP yang belum dikeluarkan pemerintahan pusat. Sementara ini baru ada dua PP,” terang Joko.

Dia juga menerangkan, sesuai UU syarat minimum pendidikan perangkat desa adalah SMA, usia 20 sampai 42 tahun, dan domisili minimal 1 tahun. Namun desa masih memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan kondisi adat lokal.

“Kita di Jawa ini kan masih kuat adat ketokohannya. Juga punya tradisi lokal yang unik dalam menata pemerintahan desa. Misalnya kamituwo, bayan, jogoboyo itu biasanya tokoh sepuh. Nanti akan kita bahas dalam peraturan daerah,” terang pria yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Magetan ini.

“Intinya, setiap kebijakan terkait desa, pada dasarnya semangat ruhnya adalah peningkatan kesejahteraan, baik perangkat maupun masyarakatnya. Maka kita akan siapkan kebijakan lokal yang tidak lepas dari semangat itu,” pungkas Joko. (sa)