Rabu
02 April 2025 | 10 : 44

Said Abdullah: PDI Perjuangan Minta Pemerintah Segera Angkat PPPK Jadi PNS

PDIP-Jatim-Said-Abdullah-03022023

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah minta pemerintah segera mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai sipil negeri (PNS).

“Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

Menurut Said, PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.

Pada pembahasan APBN 2024, Said selaku Ketua Banggar DPR bersama anggota di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini.

“Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkat PPPK menjadi PNS. Sebab dukungan anggarannya telah kami siapkan melalui APBN 2024,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan PPPK atau yang dikenal dengan tenaga honorer sudah berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah minta untuk diangkat sebagai PNS.

“Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah PPPK saat ini sebanyak 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu, sehingga total semuanya berjumlah 2,52 juta orang,” beber Said Abdullah.

Menurut Said, perjuangan mereka sempat terhalang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).

Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS. Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.

Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.

“Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN,” ujar Said.

Dia menyebut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status PPPK, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.

Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni PNS dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Masalahnya, kata Said, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang-Undang ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis.

“Apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan,” ujar Said.

Sebab, kata Said, pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang No. 5 tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang baru.

“Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan PPPK menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No. 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang No. 5 tahun 2014. Dengan demikian pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2023,” ujar Said.

Dia berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR.

“Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN,” ujar Said.

Menurut pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuanga Jawa Timur itu, pengangkatan PPPK menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah.

“Jadi, perlu duduk meletakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah. Namun, dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh undang-undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang-undang ASN yang baru,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Libur Lebaran di Surabaya, Eri Cahyadi Instruksikan Direktur Tempat Wisata Lakukan Ini

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan direktur tempat wisata, terutama Kebun Binatang Surabaya (KBS), ...
KLIPING MEDIA

Jubir PDI Perjuangan Sebut Kunjungan Didit Prabowo ke Rumah Megawati Tulus Tanpa Tendensi Politik

JAKARTA – Juru bicara (jubir) PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menilai, kunjungan putra Presiden Prabowo ...
SEMENTARA ITU...

Open House Lebaran, Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Saling Membantu dan Saling Menguatkan

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar open house pada Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Senin ...
KRONIK

Gelar Open House, Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Silaturahmi ke Kediamannya

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bersama istrinya, Nia ...
EKSEKUTIF

Wabup Lumajang Open House Lebaran di Rumah Dinas, Lanjut di  Kampung Halaman

LUMAJANG – Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menggelar open house pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Open ...
KRONIK

Ahmad Basarah: Silaturahmi Megawati dan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu

JAKARTA – Ketua DPP sekaligus jubir PDI Perjuangan Ahmad Basarah angkat bicara soal rencana silaturahmi pertemuan ...