Jumat
11 Oktober 2024 | 10 : 06

Sah-sah Saja Daerah Ajukan Judicial Review Pengelolaan SMA-SMK

pdip-jatim-kusnadi-dpd-jatim

pdip-jatim-kusnadi-dpd-jatimSURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mendukung rencana Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pengelolaan SMA/SMK.

“Upaya itu sah-sah saja, dan tentu kami dukung kalau hal itu terbaik untuk masyarakat Surabaya,” kata Kusnadi, Selasa (16/2/2016).

Legislator yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menambahkan, jika daerah lain mampu untuk mengelola sekolah-sekolah melalui APBD-nya, maka dipersilakan untuk mengelolanya.

“Bisa juga melakukan judicial review, silakan itu hak daerah. Tujuannya baik. Yang terpenting bagaimana nanti putusan majelis hakim,” ujar Kusnadi.

Terkait itu, lanjut dia, tidak perlu mengubah semua aturan di dalam UU Pemerintah Daerah. “Tak semua diubah, hanya sebagian saja khusus di bidang pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait yudicial review UU Pemerintah Daerah, Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, Whisnu Sakti Buana bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini akan dilayangkan segera setelah dia dan Tri Rismaharini dilantik sebagai Wakil Wali Kota dan Wali Kota Surabaya.

Menurut Whisnu, gugatan itu mewakili warga Surabaya, bukan atas nama pemkot. Pihaknya tidak khawatir kalau kemudian dianggap membelot dari undang-undang. Sebab dia yakin sepenuhnya dasar filosofi UU tersebut untuk menyejahterakan rakyat.

Bila pada pelaksanaannya ada ketentuan yang dianggap kurang berpihak kepada masyarakat, UU tersebut tentu perlu dikaji ulang. “Saat ditangani pemkot, SMA dan SMK itu sudah gratis. Kalau ditangani pemprov, sangat mungkin tidak gratis lagi,” ujar Whisnu, dalam penjelasannya kepada pers.

Dia menyebut, perlu ada semacam diskresi dalam peraturan tentang pengelolaan SMA-SMK. Memang, bisa jadi alih kelola dari pemkot/pemkab ke pemprov itu akan menjadikan sekolah tersebut lebih baik. Namun, khusus untuk Surabaya, kondisinya berkebalikan.

“Kalau ada diskresi yang menguntungkan, kenapa tidak,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, bisa saja Surabaya memberikan bantuan dana atau hibah ke SMA/SMK saat dikelola pemprov. Namun tetap tidak ada jaminan sekolah tersebut akan menggratiskan biaya pendidikan. Sebab, pengelolaan dan pengawasannya tidak langsung di bawah Pemkot Surabaya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sam HC-Ganis Kenalkan Program 9 Sing Anyar dan Gaungkan Komitmen Anti Korupsi

MALANG – Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang usungan PDI Perjuangan, Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko ...
LEGISLATIF

Anggota DPRD Jatim Indriani Kecam Tindakan KDRT, Dukung Sanksi Tegas Bagi Pelaku

SURABAYA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, angkat bicara terkait maraknya kasus kekerasan ...
PEMILU

Calon Wakil Wali Kota Muhammad Rachman Blusukan Menyapa Warga Sembari Jelaskan Visi Misi

KOTA PROBOLINGGO – Memanfaatkan masa kampanye, Calon Wakil Wali Kota Probolinggo, Muhammad Rachman melakukan ...
KRONIK

Gelar Konsolidasi, PAC Muncar Target Menang 70 Persen di Pilkada Serentak 2024

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi, mengatakan bahwa dirinya optimis ...
MILANGKORI

Risma Bakal Replikasikan Cara Cerdas Petani Trenggalek Panen Padi 4 Kali Setahun

TRENGGALEK – Calon Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini blusukan menemui petani di Desa Sukorejo, Kecamatan ...
KRONIK

Galang Dukungan Segmen Muda, FPB Siap Menangkan Paslon Bambang-Bayu di Pilwali Blitar

BLITAR – Relawan Forum Pemuda Blitar (FPB) mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil ...