SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini mempersilakan para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengundurkan diri jika berharap mendapatkan penghasilan yang banyak.
“PNS jangan sampai tergoda dengan gratifikasi, berapa pun nilainya. Kalau berharap penghasilan lebih, silakan keluar dari PNS,” tegas Risma dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi camat dan lurah se-Surabaya, Kamis (4/5/2017).
Sebagai pelayan masyarakat, kata Risma, para PNS seharusnya bekerja sungguh-sungguh dan tulus. Bukan bekerja karena mengharap jabatan dan imbalan.
“Pemkot telah memberikan lebih. Tolong beri timbal balik dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Risma tidak ingin pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya terkena masalah hukum dalam hal melayani masyarakat.
Dia juga menegaskan tidak akan ragu menindak jika ada pejabat Pemkot Surabaya dari lurah, camat, atau kepala dinas yang terlibat masalah hukum dari pekerjaannya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Girih Suprapdiono menilai, Surabaya merupakan kota yang punya komitmen untuk mewujudkan pemerintahan bersih dengan sistem e-government yang diterapkan sejak 7 tahun terakhir.
Namun, lanjut Girih, sistem saja belum cukup, karena pegawainya juga harus punya integritas, didukung pemimpin yang bagus dan memberikan contoh.
“Bu Risma adalah figur pemimpin yang bagus dan memberi contoh yang bagus,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS