Senin
17 November 2025 | 5 : 10

Risma Jadi Saksi di Sidang MK terkait Alih Kelola SMA-SMK

pdip-jatim-tri-rismaharini-01

pdip-jatim-tri-rismaharini-01SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini, Rabu (8/6/2016) hari ini siap memberikan kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Gugatan itu diajukan sejumlah wali murid, yang keberatan jika pengelolaan SMA-SMK beralih ke pemerintah provinsi, sebagaimana diatur di UU tersebut.

“Kalau secara lisan, saya nanti akan menceritakan pengalaman saya kenapa Pemkot bersikeras untuk mengelola sendiri (pendidikan jenjang menengah). Jadi saya bukan tanpa alasan,” jelas Risma, kemarin.

Dia tidak akan bersaksi sendirian, namun bersama Dewan Pendidikan Kota Surabaya, perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.

Selama persidangan, akan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan.

Menurut Risma, anak-anak sebagai generasi penerus harus melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Karenanya, di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang putus sekolah agar mau kembali bersekolah.

“Sebab, bila anak-anak Surabaya hanya lulusan SMP, akan sulit mencari kerja. Pokoknya kami dukung dulu ke tingkat SMA, jika sudah lulusan SMA bisa diarahkan apakah langsung kerja atau kuliah,” tuturnya.

Dukungan pemkot, di antaranya banyak memberikan beasiswa kepada anak-anak Surabaya yang punya keinginan kuliah. Beasiswa itu seperti jurusan kedokteran, teknik, notaris juga mekanik pesawat.

Berbagai program beasiswa itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui bidang pendidikan anak-anak. “Kami memberikan beasiswa kuliah itu melalui pendaftaran di Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya,” ungkap dia.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya bidang informasi, Didik Yudhi Prasetyo mengungkapkan, ini merupakan sidang keenam kalinya terkait gugatan yang dilayangkan warga terhadap UU 23 Tahun 2014.

“Harapan kami, kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK tetap dikelola Pemkot Surabaya. Bahwa nanti akan ada aturan khusus bagi pemerintah kota/kabupaten yang dianggap mampu sumber daya manusia-nya dan juga anggarannya,” kata Didik. (goek)

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Generasi Muda Trenggalek Kuasai Teknologi dan Jadi Pencipta Lapangan Kerja Baru

TRENGGALEK — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menegaskan pentingnya penguasaan teknologi digital bagi ...
LEGISLATIF

Elvita Vetty Sosialisasi Perda Trantibum, Sampaikan Trotoar Bukan untuk Tempat Usaha

GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Elvita Yuliati atau Vetty melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ...
LEGISLATIF

Waspada Banjir, Mahfud Husairi Minta Pemkot Pasuruan Perkuat Mitigasi

KOTA PASURUAN – Siaga banjir mesti dilakukan berbagai pihak menyusul tingginya intensitas hujan beberapa pekan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP: RAPBD Jatim 2026 Harus Jadi Instrumen Politik untuk Keberpihakan kepada Rakyat Kecil

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
KRONIK

Daniel Rohi: Banteng Jatim U-17 Kian Solid, Konsistensi Jadi Modal Utama Menuju Bali

SURABAYA – Banteng Jatim FC U-17 terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam rangkaian uji coba menjelang ...
LEGISLATIF

Agar Mampu Bertahan dan Bersaing di Era Digital, Puti Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Kesenian Tradisi

SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menegaskan pentingnya revitalisasi kesenian ...