SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini, Rabu (8/6/2016) hari ini siap memberikan kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Gugatan itu diajukan sejumlah wali murid, yang keberatan jika pengelolaan SMA-SMK beralih ke pemerintah provinsi, sebagaimana diatur di UU tersebut.
“Kalau secara lisan, saya nanti akan menceritakan pengalaman saya kenapa Pemkot bersikeras untuk mengelola sendiri (pendidikan jenjang menengah). Jadi saya bukan tanpa alasan,” jelas Risma, kemarin.
Dia tidak akan bersaksi sendirian, namun bersama Dewan Pendidikan Kota Surabaya, perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.
Selama persidangan, akan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan.
Menurut Risma, anak-anak sebagai generasi penerus harus melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Karenanya, di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang putus sekolah agar mau kembali bersekolah.
“Sebab, bila anak-anak Surabaya hanya lulusan SMP, akan sulit mencari kerja. Pokoknya kami dukung dulu ke tingkat SMA, jika sudah lulusan SMA bisa diarahkan apakah langsung kerja atau kuliah,” tuturnya.
Dukungan pemkot, di antaranya banyak memberikan beasiswa kepada anak-anak Surabaya yang punya keinginan kuliah. Beasiswa itu seperti jurusan kedokteran, teknik, notaris juga mekanik pesawat.
Berbagai program beasiswa itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui bidang pendidikan anak-anak. “Kami memberikan beasiswa kuliah itu melalui pendaftaran di Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya,” ungkap dia.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya bidang informasi, Didik Yudhi Prasetyo mengungkapkan, ini merupakan sidang keenam kalinya terkait gugatan yang dilayangkan warga terhadap UU 23 Tahun 2014.
“Harapan kami, kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK tetap dikelola Pemkot Surabaya. Bahwa nanti akan ada aturan khusus bagi pemerintah kota/kabupaten yang dianggap mampu sumber daya manusia-nya dan juga anggarannya,” kata Didik. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS