JAKARTA – Legislator PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016. Dia menilai, keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat urgen di masyarakat.
“Karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada, dibutuhkan undang-undang lex specialist terkait kekerasan seksual,” kata Rieke di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Anggota Badan Legislasi DPR ini juga mengapresiasi upaya pemerintah yang sudah mengeluarkan perppu yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak. Namun, jelas Rieke, fakta di lapangan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan.
“Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih komprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga,” tuturnya.
RUU PKS termasuk satu dari 10 RUU yang disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2016. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pemerintah dapat memahami, sepakat dan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 dengan pemrakarsa DPR RI.
“Memperhatikan surat DPR tersebut bahwa pengajuan RUU PKS dapat dipahami maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini pemerintah dengan DPR berupaya menyelesaikan beberapa prioritas prolegnas 2016. Pemerintah prinsipnya sepakat melakukan perubahan prolegnas 2016,” kata Yasonna.
Selain UU PKS, Rieke juga mengapresiasi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam program prioritas. Menurut Rieke, revisi RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN sangat penting karena memuat ketentuan baru tentang ASN yang sifatnya mengubah ketentuan lama.
Namun dia mengatakan, UU ASN yang lama tidak mengatur tentang ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke peraturan yang baru.
“Akibat hal tersebut terjadi terindikasi tiadanya pengaturan yang jelas dan tegas terhadap aparat sipil negara yang berstatus kontrak dan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun,” ujarnya.
Hal itu menurut dia menyebabkan proses perekrutan yang sekarang sedang dilakukan pun tanpa ada kejelasan payung hukum, termasuk hak untuk memperoleh 5 jaminan sosial bagi ASN sesuai perintah UU SJSN dan BPJS.
Rieke mengatakan, Menkumham menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan ASN namun hal itu terwujud jika DPR menghendaki ada perubahan Pemerintah menerima usulan tersebut.
“Dengan demikian dua RUU di atas diterima dan telah disepakati menjadi Proleganas Priotitas 2016 bersama dengan delapan RUU lainnya,” ujarnya. (goek/*)
Berikut daftar 10 Rancangan Undang-Undang yang disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2016:
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi)
- RUU tentang Perkelapasawitan (DPR Lintas Fraksi)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Komisi XI)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Komisi XI)
- RUU tentang Bea Meterai (Pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pemerintah)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)
- RUU tentang Kepalangmerahan
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS