JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi rencana Bupati Bandung Barat, Abubakar, yang akan mengangkat para bidan PTT (pegawai tidak tetap) di wilayahnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Rieke, dengan adanya rekomendasi untuk bidan PTT menjadi PNS ini, nantinya mereka bakal mendapat upah sama dengan para bidan lainnya yang diambil melalui APBD, dengan insentif lebih dari Rp 900.000 per bulan.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif dan juga perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk para bidan PTT agar mendapatkan persamaan upah,” kata Rieke, sebagai siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (20/12/2014).
Anggota Komisi IX DPR ini berharap langkah serupa dapat segera diikuti pemerintah daerah lainnya. Sebab, jelasnya, langkah ini sebagai wujud perhatian terhadap bidan PTT dan sebuah inisiatif yang sangat bagus.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih tinggi. Dan peran para bidan di desa-desa lah yang sangat membantu upaya menekan tingginya angka kematian para ibu melahirkan tersebut.
Hingga sekarang masih ada sekitar 42.000 bidan tersebar di seluruh pelosok desa di Indonesia yang masih berstatus sebagai pegawai kontrak yang berkepanjangan. Kondisi seperti itu, katanya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyengsarakan bidan PTT.
Rieke juga menyatakan dukungan untuk moratorium PNS, kecuali tenaga pendidik dan kesehatan. Dia juga minta ada semacam formasi khusus tanpa syarat apapun terutama bagi bidan PTT yang sudah mengorganisir dirinya. Sebab, jelasnya, para bidan PTT selama ini telah menjadi garda terdepan dalam bidang kesehatan, serta telah berjuang menyelamatkan ibu-ibu melahirkan.
Sebanyak 50 persen lebih kelahiran yang terjadi, ungkapnya, yang menangani adalah para bidan, dan 70 persen lebih penanganan program KB di Indonesia juga ditangani mereka. “Karena itu, jika bidan tak sejahtera, status kerjanya tidak jelas, upahnya di bawah upah minimum kota kabupaten, ditambah masih adanya potongan pajak, bahkan turunnya gaji mereka bisa 3-6 bulan sekali, maka hal tersebut tidak adil bagi para bidan PTT ini,” tegasnya. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS