SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dicurhati masyarakat dalam kegiatan reses di Kelurahan Mulyorejo, Jumat (15/10/2021).
Salah satunya, warga mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya membuat kebijakan pemberian bantuan permakanan bagi balita stunting.
“Kami berharap, Pemkot Surabaya memberikan intervensi permakanan kepada anak-anak balita penderita stunting,” ungkap Yetty, seorang ibu rumah tangga dari Kalijudan.
Adi Sutarwijono merespon positif masukan warga masyarakat itu. Karena, sebut Adi, anak-anak stunting menjadi perhatian DPRD dan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji.
“Stunting adalah persoalan kesehatan yang harus segera diatasi. Kondisi balita ketika tinggi atau panjang badan tidak imbang dengan usianya. Kondisi ini juga sering disebut masalah gizi kronis karena berbagai faktor,” jelas Adi.
Menurutnya, kalangan DPRD Surabaya ingin anak-anak stunting ditangani melalui intervensi kebijakan. Di antaranya, memberikan penyuluhan, pendampingan, memberi asupan gizi yang baik, dan menciptakan sanitasi yang layak.
“Saya setuju dengan usulan ibu. Anak-anak stunting perlu mendapat bantuan permakanan dari Pemkot Surabaya, seperti penyandang disabilitas dan anak-anak yatim piatu, dan lansia tidak mampu,” ujarnya.
Ada pula tokoh masyarakat, yang mempertanyakan batasan warga kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Misalnya, siapa yang layak masuk kategori MBR, dan berapa batas penghasilannya.
Sebab, menurut tokoh masyarakat tersebut, hal ini menjadi landasan untuk kebijakan, seperti pemberian beasiswa bagi pelajar SMA/SMK, dan pemberian seragam gratis bagi pelajar SD-SMP dari keluarga MBR.
Adi Sutarwijono dapat memahami pendapat itu. Dia akan minta Komisi D DPRD Surabaya untuk menggelar rapat denga satuan kerja di Pemkot Surabaya yang terkait dengan pendataan MBR.
“Masyarakat perlu memahami batasan yang disebut MBR, yang menjadi landasan kebijakan bagi Pemerintah Kota Surabaya. Yang pasti itu berbeda dengan klasifikasi masyarakat miskin atau tidak mampu,” kata Adi.
Menurutnya, Rancangan APBD Kota Surabaya tahun 2022 diproyeksikan berkekuatan Rp 10,127 triliun. Selain anggaran pendidikan sebesar 21,9 persen, DPRD Kota Surabaya juga memastikan tercukupinya anggaran kelurahan dengan pagu 5 persen dari APBD.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu juga menerima aspirasi masyarakat berupa perbaikan jalan-jalan kampung dengan pavingisasi, pembenahan saluran air dan penerangan jalan umum.
“Dalam reses, juga ada pengajuan sarana dan prasarana (sarpras) kampung, seperti terop, komputer atau laptop untuk kerja perangkat kampung, CCTV, sound system, dan lain-lain. Fraksi PDI Perjuangan akan memperjuangkan dalam program-program kebijakan anggaran Kota Surabaya,” bebernya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS