Selasa
18 Agustus 2026 | 3 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Repdem Kecam Pelarangan Perayaan Natal di Sabuga Bandung

pdip-jatim-wanto-sugito-repdem

JAKARTA – Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Wanto Sugito menilai adanya kelompok intoleran yang semakin terorganisasi untuk merusak kebhinekaan yang menjadi konsensus berdirinya bangsa.

Menurut Wanto, sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan, Repdem mengecam pelarangan kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung (6/12/2016) oleh sekelompok massa.

Mantan aktivis 98 itu berharap, negara segera hadir mengatasi dengan tegas kelompok tersebut.

Wanto menyatakan, Pancasila merupakan ideologi bangsa. Spirit dilahirkan Pancasila 1 juni oleh Bung Karno tentang 5 sila kebangsaan, internasionalisme/perikemanusiaan, demokrasi mufakat, keadilan sosial serta Ketuhanan yang berkebudayaan.

“Ke-lima sila itu jika diserap menjadi ekasila, yakni goyong royong, harusnya menjadi pegangan komponen masyarakat, yang tentunya bangsa ini berdiri di atas semua golongan,” tegas Wanto, Kamis (7/12/2016).

Dia menambahkan, gotong royong merupakan serapan ekasila dari filosofi lahirnya Pancasila 1 Juni. Bahwa kebangsaan dan nasionalisme kita tidak bisa berdiri sendiri tanpa gotong royong membangun Indonesia yang kuat di atas semua perbedaan.

Wanto menyebutkan, dengan Bhineka Tunggal Ika-lah sampai saat ini sebuah bangsa terus berdiri tegak. Jika ada yang merusak kebhinekaan, jelasnya, tentu kelompok itu harus diwaspadai.

“Demokrasi/mufakat bukan bermakna mayoritas menindas minoritas,” papar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat ini.

Semua kelompok bangsa, tambah dia, harus menghargai, khususnya dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek, dan lainnya.

Pihaknya berharap polisi menindak tegas pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan, terangnya, adalah perbuatan pidana.

Pasal 175 KUHP, papar Wanto, menyebutkan,  bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno Bacakan Naskah Proklamasi di HUT ke-81 RI, Ajak Warga Doakan Korban Gempa NTT

MAGETAN — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Suyatno, S.Sos., dipercaya membacakan Naskah ...
KRONIK

PDIP Jatim Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Libatkan Seluruh Elemen Partai

SURABAYA – PDI Perjuangan Jawa Timur menggalang bantuan untuk warga terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara ...
EKSEKUTIF

Eri: Keterlibatan Warga Jadi Kunci Wujudkan Kesejahteraan di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan keterlibatan warga, gotong royong, dan nilai Pancasila menjadi kunci ...
KRONIK

Bupati Fauzi: Kemerdekaan Harus Diwujudkan Lewat Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Publik

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan ...
KRONIK

Kuliah Tamu di Ponorogo, Novita Hardini Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Kebijakan Publik

PONOROGO – Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan. Mahasiswa harus memahami proses ...
KABAR CABANG

HUT ke-81 RI, Yudi Meira dan Syahrul Alim Ajak Warga Kota Blitar Perkuat Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Yudi Meira dan Syahrul Alim mengajak warga Blitar memperkuat persatuan, gotong royong, dan kerja ...