JAKARTA – Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Wanto Sugito menilai adanya kelompok intoleran yang semakin terorganisasi untuk merusak kebhinekaan yang menjadi konsensus berdirinya bangsa.
Menurut Wanto, sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan, Repdem mengecam pelarangan kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung (6/12/2016) oleh sekelompok massa.
Mantan aktivis 98 itu berharap, negara segera hadir mengatasi dengan tegas kelompok tersebut.
Wanto menyatakan, Pancasila merupakan ideologi bangsa. Spirit dilahirkan Pancasila 1 juni oleh Bung Karno tentang 5 sila kebangsaan, internasionalisme/perikemanusiaan, demokrasi mufakat, keadilan sosial serta Ketuhanan yang berkebudayaan.
“Ke-lima sila itu jika diserap menjadi ekasila, yakni goyong royong, harusnya menjadi pegangan komponen masyarakat, yang tentunya bangsa ini berdiri di atas semua golongan,” tegas Wanto, Kamis (7/12/2016).
Dia menambahkan, gotong royong merupakan serapan ekasila dari filosofi lahirnya Pancasila 1 Juni. Bahwa kebangsaan dan nasionalisme kita tidak bisa berdiri sendiri tanpa gotong royong membangun Indonesia yang kuat di atas semua perbedaan.
Wanto menyebutkan, dengan Bhineka Tunggal Ika-lah sampai saat ini sebuah bangsa terus berdiri tegak. Jika ada yang merusak kebhinekaan, jelasnya, tentu kelompok itu harus diwaspadai.
“Demokrasi/mufakat bukan bermakna mayoritas menindas minoritas,” papar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat ini.
Semua kelompok bangsa, tambah dia, harus menghargai, khususnya dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek, dan lainnya.
Pihaknya berharap polisi menindak tegas pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan, terangnya, adalah perbuatan pidana.
Pasal 175 KUHP, papar Wanto, menyebutkan, bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS