KOTA BATU – Ketua KPU Kota Batu Rochani mengatakan, aksi tiga pasangan calon (paslon) nomor urut 1, 3, dan 4 yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak mengurangi legalitas hasil rekapitulasi.
“Itu adalah hak saksi untuk tidak tanda tangan. Silakan saja. Tidak mengurangi legalitas hasil rekapitulasi,” kata Rochani, Jumat (24/2/2017).
Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kota Batu, digelar di Hotel Royal Orchid, kemarin.
Dari hasil rekap itulah, paslon nomor urut 2 Dewanti-Punjul meraup 51.754 suara, Rudi-Sujono meraih 24.228 suara, Hairuddin-Angga mendapat 20.508 suara, dan Abdul Majid-Kasmuri Idris menggaet 19.634 suara.
Dewanti unggul mutlak di tiga kecamatan: Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Perempuan yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini mendapat perolehan suara terbanyak di Junrejo. Yakni 47,9 persen atau 13.322 suara.
Adapun total jumlah suara sah di Pilkada Kota Batu sebanyak 116.124 suara dan suara tidak sah sebanyak 4.994 suara.
Terkait angka partisipasi pemilih di Kota Batu, KPU Kota Batu berhasil melampaui target. Dari 149.248 pemilih, sebanyak 121.128 menggunakan hak pilihnya.
Jadi, sejumlah 28.120 orang tidak menyalurkan hak pilihnya alias golongan putih (golput). Sehingga, angka partisipasi menyentuh 81,2 persen. Lebih 1,2 persen dari target yang ditentukan KPU Kota Batu, sebanyak 80 persen.
KPU Kota Batu akan menunggu selama tiga hari kerja. Kalau tidak ada gugatan oleh masing-masing paslon ke Mahkamah Konstitusi, maka KPU Kota Batu akan menetapkan paslon dengan perolehan suara terbanyak menjadi paslon terpilih.
Namun, jika di kemudian hari ada proses pelaporan maupun gugatan, pihaknya juga siap mempertanggungjawabkan. Rencananya, penetapan pemenang pilkada dilakukan pada 8–10 Maret mendatang.
Sementara itu, Ketua Panwas Kota Batu Salma Safitri membantah tudingan tim dari ketiga paslon yang menolak hasil rekapitulasi, soal dugaan adanya politics uang.
Sebab, selama tahapan Pilkada Batu 2017, baik itu laporan maupun temuan pelanggaran telah diproses sesuai prosedur.
”Tidak pernah kami membiarkan (pelanggaran), semuanya kami proses melalui Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelas Salma. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS