JAKARTA – Hingga Rabu (15/5/2019) pukul 19.15 WIB, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut data yang ditampilkan dalam pemilu2019. kpu.go.id pada jam itu, Jokowi-Ma’ruf mendapat suara 71.951.530 (56,22 persen), sedangkan Prabowo-Sandi 56.031.691 (43,78 persen). Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 15.919.839 atau 12,44 persen.
Data ini mengacu pada angka sementara Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pemilu2019. kpu.go.id itu juga disampaikan, suara yang masuk berasal dari 679.520 TPS dari total 813.350 TPS. Jika dipersentasekan, jumlah ini mencapai 83,54 persen.
Sementara itu, Presiden Jokowi minta Prabowo Subianto untuk mengikuti mekanisme pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dia sampaikan menanggapi sikap Prabowo yang enggan mengakui hasil penghitungan suara oleh KPU.
“Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi,” kata Jokowi usai buka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Rabu (15/5/2019).
Jokowi mengatakan, kalau ada kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara jika ada sengketa hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Mekanisme itu semua telah diatur,” ujarnya.
Saat wartawan bertanya mengenai sikap kubu Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK, Jokowi menjawab dengan menegaskan lagi bahwa semuanya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang ada. Dia meminta Prabowo dan semua pihak mengikuti aturan main itu.
“Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti,” kata Jokowi. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS