Minggu
27 April 2025 | 2 : 58

Putusan MK Soal Pilkada, Mahfud MD: KPU Harus Segera Tindaklanjuti

pdip-jatim-240227-mmd

JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada.

Menurutnya, keputusan ini menciptakan peluang yang lebih demokratis dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Saya melihat keputusan ini sebagai langkah yang lebih demokratis. Pada tahun 2018, saya sudah menyampaikan hal ini di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama terkait ambang batas pencalonan yang tidak adil,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya calon independen hanya membutuhkan dukungan sebesar 6% atau 10% dari jumlah pemilih. Sementara partai politik atau gabungan partai yang lebih representatif justru memiliki persyaratan lebih tinggi.

“Ini tentu tidak adil, karena calon perseorangan bisa saja kurang jelas dalam mendapatkan dukungan, sementara partai politik lebih riil. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa syarat untuk partai politik harus disetarakan dengan calon independen,” sebutnya.

Dia menegaskan, dengan putusan MK ini, KPU harus segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan aturan tersebut.

“Keputusan ini harus diterapkan segera, mengingat banyak daerah yang dihadapkan pada situasi kotak kosong atau calon boneka. Dengan adanya aturan baru ini, pemilu akan menjadi lebih adil dan memberikan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Mahfud.

Dia juga menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang langsung berlaku sejak palu diketok.

“KPU tidak boleh menunda pelaksanaan putusan ini. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya, karena putusan MK itu berlaku seketika dan harus diimplementasikan tanpa penundaan,” jelas mantan Hakim MK itu.

Mahfud juga menekankan bahwa putusan MK lebih tinggi daripada peraturan KPU atau bahkan peraturan pemerintah.

“MK memutuskan undang-undang, dan semua peraturan di bawahnya harus menyesuaikan. Keputusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDI Perjuangan, tetapi juga bagi partai-partai lain yang mungkin ingin membuat koalisi baru sebelum pendaftaran resmi pada tanggal 27,” urainya.

Secara teoritis, imbuh Mahfud MD, partai-partai yang belum mencapai ambang batas (Threshold) 20% dapat membubarkan koalisi dan membentuk koalisi baru sebelum pendaftaran.

“Ini merupakan dinamika politik yang mungkin terjadi mengingat putusan MK ini memberikan peluang baru bagi partai politik untuk beradaptasi dan merespons perubahan,” tutup Mahfud. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Polemik Alih Fungsi Eco Bamboo Park Magetan untuk Sawah, Fraksi Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

MAGETAN – Pro kontra seputar alih fungsi lahan Eco Bamboo Park (EBP) untuk area persawahan terus menggelinding. ...
LEGISLATIF

Untari Siap Wujudkan Aspirasi Warga Malang Soal Optimalisasi Posyandu, Demi Generasi Emas 2045

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menegaskan komitmennya dalam mengawal pelayanan ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gelar Halal Bihalal

BOJONEGORO – DPC PDI perjuangan Bojonegoro mengadakan kegiatan halal bihalal di kantor DPC, Sabtu (26/4/2025). ...
PEREMPUAN

Hari Kartini dan Peran Perempuan dalam Pengelolaan Sampah di Tulungagung

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mengajak perempuan di Kabupaten untuk ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ipuk Terus Kolaborasi Cegah Lahan Kritis Lewat Penghijauan, Tanam 1,2 Juta Pohon

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi melakukan pencegahan ...
KRONIK

Kembangkan Olahraga Bola Tangan, Ketua ABTI Tulungagung Lakukan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi

TULUNGAGUNG – Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Kabupaten Tulungagung, Marsono, dan Universitas ...