Senin
16 September 2024 | 2 : 15

Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

pdip-jatim-puan-menko

pdip-jatim-puan-menkoJAKARTA – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengecam pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa Yn (14) di Bengkulu.

Puan minta aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas. Menurutnya, kasus itu harus jadi momentum diterapkannya hukuman maksimal untuk para pelaku kekerasan seksual.

Diperberatnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, sebut Puan, tertuang dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau revisi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman maksimalnya tengah dibahas untuk dapat berupa hukuman kebiri.

“Pemerintah telah menyiapkan draf perppu, dengan menambahkan hukuman maksimal (kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Puan, dalam pernyataan tertulisnya kepada media, kemarin.

Kisah meninggalnya Yn, cukup tragis. Korban ditemukan tewas di dalam jurang setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan 14 remaja di Rejang Lebong, Bengkulu, April 2016.

Puan menambahkan, kasus yang menimpa siswi SMP itu telah menjadi perhatian pemerintah. Selain mengupayakan penambahan hukuman, politisi PDI Perjuangan ini juga ingin ada peningkatan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terulang lagi.

“Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan perpres perlindungan peserta didik, serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak,” ucap Puan.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka minta negara  melindungi perempuan dan anak. Negara, juga harus bertanggungjawab dengan adanya undang-undang yang melindungi perempuan, di tengah berkembangnya tindak kekerasan.

Berkaca dari kasus pemerkosaan yang dialami Yn, menurut Rieke, hal itu membuktikan perlunya percepatan pembahasan aturan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Termasuk juga menetapkan sanksi hukuman sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan warga.

“Caranya ya membuat undang-undang baru, melihat adanya keterbatasan aturan yang ada dalam aturan yang sekarang ada,” kata politisi yang juga Ketua Divisi Kebijakan Publik Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia ‎ini.

Rieke mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ‎sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Namun, tambah Rieke, perlu kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak jika Peraturan Perundang-Undangan tersebut terealisasi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEMILU

Bunda Indah – Mas Yudha Serap Aspirasi Pedagang Pasar Tradisional, Sempatkan Makan Nasi Jagung

LUMAJANG – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Bunda Indah – Mas Yudha menyapa pedagang dan masyarakat ...
KRONIK

Paslon Mardinoto Ajak Masyarakat Tulungagung Jaga Kerukunan dan Kedamaian

TULUNGAGUNG – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti ...
KRONIK

Menangkan Pilkada 2024, Mbak Estu: Kesempatan Besar Perkuat PDI Perjuangan di Jatim

MADIUN – Wasekjen Bidang Program Kerakyatan DPP PDI Perjuangan, Sadarestuwati, mengingatkan seluruh kader Banteng ...
KABAR CABANG

Teguh Haryono – Farida Hidayati Kukuhkan Tim Pemenangan

BOJONEGORO – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Teguh Haryono – Farida Hidayati mengukuhkan struktur tim ...
HEADLINE

Risma-Gus Hans Siap Gratiskan Biaya SMA se-Jatim

MALANG – Bakal Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini mengatakan, ketika terpilih akan merealisasikan ...
MILANGKORI

Hadiri Parade Budaya di Rejoso, Rijanto-Beky Diwaduli Peran Aktif Pejabat dan Izin Musik Horeg

BLITAR – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto dan Beky menghadiri parade budaya yang ...