Sabtu
05 September 2026 | 3 : 45

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

pdip-jatim-puan-menko

pdip-jatim-puan-menkoJAKARTA – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengecam pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa Yn (14) di Bengkulu.

Puan minta aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas. Menurutnya, kasus itu harus jadi momentum diterapkannya hukuman maksimal untuk para pelaku kekerasan seksual.

Diperberatnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, sebut Puan, tertuang dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau revisi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman maksimalnya tengah dibahas untuk dapat berupa hukuman kebiri.

“Pemerintah telah menyiapkan draf perppu, dengan menambahkan hukuman maksimal (kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Puan, dalam pernyataan tertulisnya kepada media, kemarin.

Kisah meninggalnya Yn, cukup tragis. Korban ditemukan tewas di dalam jurang setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan 14 remaja di Rejang Lebong, Bengkulu, April 2016.

Puan menambahkan, kasus yang menimpa siswi SMP itu telah menjadi perhatian pemerintah. Selain mengupayakan penambahan hukuman, politisi PDI Perjuangan ini juga ingin ada peningkatan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terulang lagi.

“Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan perpres perlindungan peserta didik, serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak,” ucap Puan.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka minta negara  melindungi perempuan dan anak. Negara, juga harus bertanggungjawab dengan adanya undang-undang yang melindungi perempuan, di tengah berkembangnya tindak kekerasan.

Berkaca dari kasus pemerkosaan yang dialami Yn, menurut Rieke, hal itu membuktikan perlunya percepatan pembahasan aturan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Termasuk juga menetapkan sanksi hukuman sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan warga.

“Caranya ya membuat undang-undang baru, melihat adanya keterbatasan aturan yang ada dalam aturan yang sekarang ada,” kata politisi yang juga Ketua Divisi Kebijakan Publik Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia ‎ini.

Rieke mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ‎sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Namun, tambah Rieke, perlu kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak jika Peraturan Perundang-Undangan tersebut terealisasi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hasto Ingatkan Ancaman Populisme Otoriter, Dorong Lima Agenda Ketahanan Demokrasi

YOGYAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan menguatnya populisme otoriter dapat ...
KRONIK

Pantau Langsung Kebakaran Kawah Ijen, Bupati Ipuk Ajukan Helikopter Water Bombing

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memantau langsung lokasi kebakaran di Kawsan Pegunungan Ijen, ...
KRONIK

Bupati Fauzi Lantik 4 Kepala OPD, Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di ...
KABAR CABANG

Formasi Baru Terbentuk, Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pagerwojo Siap Menangkan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Pagerwojo masa bakti 2026-2031 resmi ...
LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...