
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh anggota DPR untuk bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya.
“Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak luas pada seluruh sendi kehidupan rakyat dan juga telah berdampak dalam penyelenggaraan negara,” kata Puan dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Puan Ingatkan, Hati-Hati Longgarkan PSBB!
Menurut Puan, Pandemi Covid-19 telah menghadirkan ancaman yang serius terhadap kesehatan rakyat, perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, pada dasarnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Oleh karena itu, Negara dan Pemerintah harus hadir dalam menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan, dengan melakukan upaya, kebijakan, dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yang meliputi penguatan kapabilitas di bidang kesehatan, pemulihan dan pemberdayaan ekonomi, serta menjaga derajat kesejahteraan rakyat tetap dalam kondisi yang baik,” ujarnya.
DPR RI, lanjut Puan, mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 dan dampaknya. DPR RI akan terus melakukan monitoring, evaluasi, pendalaman, dan penajaman atas pelaksanaan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, melalui fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi DPR.
DPR RI juga ikut bergotong royong, dalam mendukung dan mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, dengan membentuk Satgas Lawan Covid-19 yang merupakan kerja bersama lintas partai. Satgas ini bertujuan membangun sinergi dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, rumah sakit atau puskesmas di daerah.
Dalam pidatonya, Puan Maharani juga memaparkan hasil kerja DPR di saat pandemi virus Corona. Menurut Puan, pada Masa Persidangan III ini, hampir seluruh perhatian DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi diarahkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Ia mengatakan rapat yang digelar di seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR pada masa persidengan III ini berjumlah lebih dari 150 rapat. “Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya,” jelas Puan.
Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi, DPR bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang.
Pertama, RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi UU.
“Pada hari ini, RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat 2 (dua) di rapat Paripurna,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kedua, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Ketiga, RUU tentang Cipta Kerja, yang pembahasannya dilakukan secara kluster tematik dan selektif. “Kluster Tenaga Kerja ditunda pembahasannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak menyampaikan aspirasinya,” ucap Puan.
Keempat, RUU tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Kelima, DPR menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah sesuai tuntutan kebutuhan, khususnya Pasal 366 dan 367.
“Hadirnya Tata Tertib DPR yang baru tersebut memberikan legitimasi mekanisme rapat khusus bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara konstitusional,” katanya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS