BATU – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu membuka posko pengaduan hukum bagi masyarakat yang memiliki permasalahan pajak bumi dan bangunan (PBB), korban pinjaman online, rentenir, dan layanan kesehatan.
Ketua BBHAR Kota Batu Kayat Hariyanto menyatakan, pihaknya membuka posko pengaduan hukum terbuka untuk semua masyarakat yang memiliki permasalahan hukum, untuk memberikan aduan secara langsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu.
“Jadi prinsipnya sesuai tugas dan kewenangan kita BBHAR Kota Batu ini, kita diperintahkan untuk mendampingi warga di Batu,” ungkap Kayat Hariyanto, Senin (21/6/2021).
Sebelumnya, BBHAR Kota Batu sudah membuka posko pengaduan hukum kepada masyarakat yang memiliki masalah terhadap pinjaman online dan rentenir. Kayat mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke pihak terkait.
“Sudah ada laporan dan sudah kita tindaklanjuti ke Polres, karena pinjol ini rata-rata mengancam dan mengintimidasi. Intinya mereka melakukan tindakan yang berpotensi pidana sehingga kita proses,” bebernya.
Dia menerangkan, respon masyarakat terhadap langkah BBHAR Kota Batu yang membuka posko pengaduan hukum untuk pinjaman online dan rentenir mendapatkan dukungan dan respon yang positif.
Setelah diskusi dengan struktural DPC PDI Perjuangan Kota Batu terkait respon positif dari masyarakat, pihaknya mengambil inisiatif untuk memperluas cakupan kasus hukum yang akan ditangani oleh BBHAR dan mendapatkan persetujuan dari DPC setempat.
“Sebelum bergerak, kita selalu melaporkan secara kelembagaan kepada DPC. Saya selalu melaporkan ke Pak Punjul selaku Ketua DPC sekaligus Wakil Wali Kota dan Pak Asmadi selaku Ketua DPRD. Sehingga ada kolaborasi antara kita (BBHAR) dengan struktural partai yang ada di pemeritahan untuk membantu masyarakat,” terang Kayat.
Khusus mengenai masalah pajak PBB, dia menerangkan saat ini dirinya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat untuk membayar tagihan PBB pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2001.
Pada tahun tersebut Kota Batu masih menjadi bagian wilayah Kabupaten Malang, setelah pemekaran, lanjut Kayat, tagihan PBB tersebut sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Batu.
“Pajak PBB itu dahulu itu yang bayar adalah warga ke perangkat desa atau perangkat kelurahan. Mereka tidak langsung ke Bank Jatim dan lain-lainnya. Nah, kendalanya memang kadang-kadang ada oknum petugas desa dan kelurahan yang tidak setor uang pajak itu,” jelasnya.
Berdasarkan diskusi dengan struktural partai yang berada di tatanan legislatif dan eksekutif, Kayat menekankan pihaknya akan membantu warga yang memiliki permasalahan pajak PBB.
Hal tersebut dikarenakan, mayoritas warga yang mengadu sudah membayarkan pajak kepada perangkat desa/kelurahan.
“Konsep kita awalnya kita selesaikan dulu secara non litigasi, restorative justice itu kita tekankan. Kalau bisa diselesaikan dengan baik baik secara kekeluargaan kita selesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan aduan dari masyarakat, sertifikat tanah hasil PTSL yang mereka miliki merupakan sertifikat berwarna merah. Artinya tanah milik warga tersebut masih memiliki tunggakan pajak.
Kayat menyampaikan pihaknya akan mengusut dan mencari fakta di lapangan terkait aduan pajak PBB dari masyarakat tersebut.
“Pada saat ini, kita sudah membuka pengaduan resmi. Teman-teman yang jaga di kantor nanti saya akan saya siapkan form pengaduan dan teman-teman BBHAR setiap hari Sabtu nanti ada di sini,” pungkasnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS