
PONOROGO – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo Bambang Juwono menginstruksikan anggota fraksinya di DPRD setempat agar menolak utang Pemkab Ponorogo senilai Rp 200 miliar di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pasalnya, menurut Bambang Juwono, usulan utang tersebut tidak masuk pembahasan lewat mekanisme paripurna, sebagaimana ketentuan Pasal 16 PP 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Bambang menyebut, utang tersebut juga berpotensi pada kasus korupsi. Karena itulah dia menginstruksikan kepada empat anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo untuk menolak kebijakan utang tersebut.
“Saya instruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak utang Rp 200 miliar tersebut. Saya tidak ingin mereka terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat dari utang tersebut,” tegas Bambang Juwono, Rabu (7/10/2020).
Bahkan, politisi yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini ingin keempat anggota DPRD Ponorogo dari PDIP membuat surat pernyataan tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan pemkab setempat berutang ke PT SMI.
“Ada potensi korupsi besar di kasus utang ini. Jika merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, semua pejabat daerah, anggota dewan hingga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berpotensi terjerat hukuman,” ujarnya.
Ancaman hukumannya, lanjut Logos, sapaan akrabnya, yakni seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. “Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” urai Logos.
Dia mencontohkan kasus korupsi berjamaah yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. “Kami tidak ingin terulang kejadian seperti di DPRD Kota Malang yang anggotanya akhirnya harus ‘transmigrasi’ ke Jakarta akibat terjerat kasus korupsi berjamaah,” paparnya.
“4 Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi ini, risiko tanggung sendiri,” tambah dia.
Polemik utang Rp 200 miliar ini, imbuh Logos, ada unsur tindakan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil.
“Kami intens untuk memerangi semua yang berbau korupsi. Apalagi ada dugaan penggunaan utang ini untuk kepentingan kampanye, karena keputusan utang ini di saat Ponorogo menggelar hajatan pilkada,” pungkasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS