SURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan polemik bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya jangan terus-menerus jadi ‘perang udara’ antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo. Dia mendesak Pemkot Surabaya secepatnya menyelesaikan persoalan bagi hasil ini.
“Pemerintah kota harus lebih proaktif mencari penyelesaian dengan Pemkab Sidoarjo. Kami minta persoalan bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya selesai tahun 2015 ini,” tandas Adi Sutarwijono, Selasa (25/2/2015).
Awi, sapaan Adi Sutarwijono mengaku belum tahu apa hambatan kedua belah pihak, sehingga persoalan ini berlarut-larut. “Saya khawatir berlarutnya masalah bagi hasil justru akan memberikan dampak buruk bagi Terminal Purabaya,” ujarnya.
Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu mengingatkan, persoalan yang paling penting di Terminal Purabaya sebenarnya adalah pelayanan bagi masyarakat. Sehingga, perang udara yang terjadi antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo terkait sharing pendapatan selama ini semestinya tidak perlu terjadi.
“Purabaya itu tidak hanya melayani masyarakat Surabaya dan Sidoarjo, tapi juga hampir seluruh daerah yang ada di Jatim. Sebenarnya itu yang harus dipikirkan kedua belah pihak,” terang Awi.
Rapat dengar pendapat soal pengelolaan Termina Purabaya dihadiri dinas terkait Pemkot Surabaya. Hadir juga petugas dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Dalam review dan rekomendasinya, BPKP menyarankan pola bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya secara netto. Sebab, pengelolaan Terminal Purabaya dilakukan sepenuhnya oleh Pemkot Surabaya.
Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Jawa Timur M Irsyal berpendapat, tidak lazim kalau ada bagi hasil yang satu bekerja dan satunya tidak bekerja tapi menikmati hasilnya. Pemkab Sidoarjo, jelas dia, keberadaannya hanya sebagai pemilik wilayah. Sedang aset Terminal Purabaya semua milik Pemkot Surabaya.
Salah satu pertimbangan BPKP merekomendasikan kepada Pemkot Surabaya untuk mengubah asas bruto menjadi netto, urai Irsyal, karena pengelolaan terminal masih dilakukan secara konvensional. Itu artinya mekanisme APBD masih harus ditaati. “Kalau mekanisme APBD, berarti seluruh pemasukan harus masuk ke kas,” jelasnya.
Dia menyebut, ada satu cara yang sebenarnya bisa dijadikan acuan dalam melakukan pembagian secara adil antara kedua belah pihak. Yaitu, dengan menghitung investasi yang dikeluarkan masing-masing pihak.
Sementara, Asisten II Pemkot Surabaya, M. Taswin menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPKP. Sebab, kata dia, pada dasarnya Pemkab Sidoarjo tidak mempunyai andil apapun di Terminal Purabaya.
Meski demikian, ujar Taswin, pihaknya masih harus merundingkan dulu dengan Wali Kota Tri Rismaharini menyangkut hasil review BPKP. “Kami berharap dengan adanya rumusan dari BPKB ini, bagi hasil Terminal Purabaya segera terselesaikan dan tidak sampai memakan waktu lama,” ucapnya.
Sebelum rapat diakhiri, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto membacakan rekomendasi hasil hearing soal pengelolaan Terminal Purabaya. Rekomendasi itu, minta Wali Kota Surabaya berunding dengan Bupati Sidoarjo berserta jajarannya dan diikuti DPRD masing-masing, untuk mencari titik temu pengelolaan Terminal Purabaya.
Perundingan antara dua kepala daerah itu, urai Herlina, sebagai tindak lanjut atas review dan rekomendasi BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 27 Januari 2015 terkait perjanjian kerja sama pengelolaan Purabaya.
“Pertemuan itu dilakukan secepat-secepatnya, dan persoalan ini harus selesai 2015. Pembahasan soal pengelolaan bagi hasil ini juga tetap harus mengutamakan kepentingan rakyat,” pungkas Herlina. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS