JAKARTA – PDI Perjuangan bakal melaporkan mandeknya tahapan Pemilu Kepala Daerah Surabaya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, keputusan KPU yang menyatakan pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS) membuat Pilkada Surabaya terancam tidak bisa digelar tahun ini.
Saat ini, PDI Perjuangan masih mempelajari keputusan KPU Surabaya yang menyatakan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN tidak memenuhi syarat pencalonan. “Nanti kami tentukan langkah untuk melaporkan ke Bawaslu. Kemudian seandainya memungkinkan bisa lewat upaya hukum lain,” kata Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, di gedung DPR, Senin (31/8/2015).
Baca: “KPU Surabaya Rusak Proses Demokrasi”
Dia menyatakan, PDI Perjuangan ingin Pilkada Surabaya bisa digelar sesuai jadwal, Desember 2015. Menurutnya, pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya akan berkumpul di DPP Pusat untuk membahas persoalan yang terjadi di daerah.
Trimedya juga tak menepis dugaan adanya manuver politik yang berusaha menggagalkan ajang Pilkada Surabaya. Kuatnya kandidat petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dalam banyak hal membuka kemungkinan hal itu terjadi.
“Bisa saja, namanya politik. Bu Risma memang terlalu kuat di Surabaya. Sampai saat ini kami mencium hal seperti itu. Tapi siapa yang bermain dan kacaukan skenario, kami belum tahu,” akunya.
Baca juga: Ada Upaya Jegal Risma-Whisnu
Pilkada Surabaya sedianya akan berjalan begitu PAN-Demokrat mengusung pasangan Rasiyo-Abror, untuk melawan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan. Namun, KPU Surabaya, Minggu (30/8/2015) menyatakan pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi persyaratan atau TMS.
KPU Surabaya menyatakan, berdasarkan hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotokopi NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Abror pun tak menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS