Kamis
10 Oktober 2024 | 5 : 30

Perwali Surat Ijo Masih Belum Jelas

pdip jatim - ilustrasi surat ijo

pdip jatim - ilustrasi surat ijoSURABAYA – Meski sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya, penyelesaian tanah ‘surat ijo’ di Kota Surabaya masih belum jelas. Pasalnya, Wali Kota Tri Rismaharini belum membuat peraturan wali kota (perwali) yang menindaklanjuti Perda No 16 Tahun 2014 tersebut.

“Sebetulnya sudah tidak ada alasan bagi wali kota, untuk menunda-nunda lagi penyelesaian persoalan tanah surat ijo. Wali kota bisa minta pendapat hukum atau legal opinion dari para pakar, terkait kebijakan yang akan diambilnya. Jadi jangan ditunda-tunda lagi,“ tandas Ketua DPRD Surabaya Armuji, kemarin.

Sampai saat ini, wali kota belum membuat perwali terkait penyelesaian tanah ijo. Wali kota beralasan masih menunggu undang-undang pertanahan yang sekarang dalam proses pembahasan di DPR RI.

Armuji menambahkan, langkah awal yang harus dilakukan Pemkot Surabaya sekarang ini adalah segera melakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi lagi terkait aset tanah surat ijo ini. Mengingat riwayat tanah surat ijo ini mempunyai berbagai macam latar belakang.

Dari mulai tanah peninggalan penjajahan Belanda, tanah eks ganjaran, tanah yang status kepemilikannya tidak jelas, tanah BTKD, dsb. “Jadi nantinya tidak bisa disamaratakan begitu saja penyelesaiannya,” jelas legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Langkah selanjutnya, tambah Armuji, pemkot memprioritaskan wilayah-wilayah pemukiman/perkampungan padat penduduk. Dengan demikian kebijakan program pelepasan aset tanah surat ijo ini benar-benar bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menyoroti persoalan besaran nilai tanah surat ijo yang akan dikenakan ke warga, yaitu sebesar 100 % dari NJOP. Ditambah lagi dengan masa angsuran yang cuma 2 tahun.

“Ketentuan ini sangat memberatkan warga. Setahu saya angsuran untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja, masa angsurannya bisa sampai 10 tahun. Padahal ini dikelola oleh pihak swasta, bukan pemerintah lho,” ungkap Budi.

Dia juga menyesalkan, kalau alasan pemkot tentang penundaan pelepasan aset tanah surat ijo ini, lantaran masih menunggu pembahasan undang-undang pertanahan di DPR RI. “Peraturan perundangan ini kan berlaku surut, jadi alasan tersebut tidak bisa diperkenankan,“ ujarnya. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Atasi Kebutuhan Kesehatan Warga Terpencil, Inda-Aldi Siapkan Layanan Dokter Keliling

MADIUN – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun nomor urut 1, Inda Raya dan Aldi Dwi Prastianto, yang ...
SEMENTARA ITU...

Sambut Revitalisasi Pasar Kembang, Pedagang Sampaikan Dukungan Pada ErJi

SURABAYA – Puluhan pedagang dan pengrajin kue basah dari Pasar Kembang menyatakan dukungannya terhadap pasangan ...
KRONIK

PAC Sumbergempol Gelar Konsolidasi, Target Rekrutmen Saksi Capai 80 Persen

TULUNGAGUNG – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, menggelar ...
KRONIK

Takziah ke Rumah Korban Penganiayaan Suami, Mbak Nia Siap Kawal Hingga Tuntas

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, takziah ke rumah Nihayatus Saadah, korban ...
PEMILU

Mas Teguh Dukung Pengembangan Sendang Tirtaarum jadi Wisata Berbasis Lingkungan

BOJONEGORO – Calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, Teguh Haryono dan Farida Hidayati akan terus mendukung ...
PEMILU

Harapan Petani di Sumber kepada Pasangan Zulmi – Rasit

KABUPATEN PROBOLINGGO – Sejumlah petani di kawasan lereng gunung Desa dan Kecamatan Sumber menyampaikan harapannya ...