Selasa
16 Juni 2026 | 9 : 32

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perwali Surat Ijo Masih Belum Jelas

pdip jatim - ilustrasi surat ijo

pdip jatim - ilustrasi surat ijoSURABAYA – Meski sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya, penyelesaian tanah ‘surat ijo’ di Kota Surabaya masih belum jelas. Pasalnya, Wali Kota Tri Rismaharini belum membuat peraturan wali kota (perwali) yang menindaklanjuti Perda No 16 Tahun 2014 tersebut.

“Sebetulnya sudah tidak ada alasan bagi wali kota, untuk menunda-nunda lagi penyelesaian persoalan tanah surat ijo. Wali kota bisa minta pendapat hukum atau legal opinion dari para pakar, terkait kebijakan yang akan diambilnya. Jadi jangan ditunda-tunda lagi,“ tandas Ketua DPRD Surabaya Armuji, kemarin.

Sampai saat ini, wali kota belum membuat perwali terkait penyelesaian tanah ijo. Wali kota beralasan masih menunggu undang-undang pertanahan yang sekarang dalam proses pembahasan di DPR RI.

Armuji menambahkan, langkah awal yang harus dilakukan Pemkot Surabaya sekarang ini adalah segera melakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi lagi terkait aset tanah surat ijo ini. Mengingat riwayat tanah surat ijo ini mempunyai berbagai macam latar belakang.

Dari mulai tanah peninggalan penjajahan Belanda, tanah eks ganjaran, tanah yang status kepemilikannya tidak jelas, tanah BTKD, dsb. “Jadi nantinya tidak bisa disamaratakan begitu saja penyelesaiannya,” jelas legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Langkah selanjutnya, tambah Armuji, pemkot memprioritaskan wilayah-wilayah pemukiman/perkampungan padat penduduk. Dengan demikian kebijakan program pelepasan aset tanah surat ijo ini benar-benar bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menyoroti persoalan besaran nilai tanah surat ijo yang akan dikenakan ke warga, yaitu sebesar 100 % dari NJOP. Ditambah lagi dengan masa angsuran yang cuma 2 tahun.

“Ketentuan ini sangat memberatkan warga. Setahu saya angsuran untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja, masa angsurannya bisa sampai 10 tahun. Padahal ini dikelola oleh pihak swasta, bukan pemerintah lho,” ungkap Budi.

Dia juga menyesalkan, kalau alasan pemkot tentang penundaan pelepasan aset tanah surat ijo ini, lantaran masih menunggu pembahasan undang-undang pertanahan di DPR RI. “Peraturan perundangan ini kan berlaku surut, jadi alasan tersebut tidak bisa diperkenankan,“ ujarnya. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Di Istana Gebang, Seniman-Budayawan Menitipkan Tawa dan Tangis Mereka

Renovasi Istana Gebang di Kota Blitar disambut antusias para pelaku seni dan budayawan. Bagi mereka, rumah masa ...
KRONIK

PDIP: Gelombang Aksi Mahasiswa Adalah Alarm Demokrasi yang Harus Didengar

Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro menilai gelombang aksi mahasiswa merupakan bagian dari dinamika ...
KABAR CABANG

Mas Dhito Tindak Lanjuti Arahan Megawati, PDIP Kediri Siapkan Gerakan Tanam Ketela

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan akan menindaklanjuti arahan ...
LEGISLATIF

Temui Massa Aksi, Widarto Pastikan DPRD Jember Kawal Evaluasi Program MBG

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan SPPG maupun dapur pelaksana Program ...
KABAR CABANG

Yudi Meira Gerakkan Kader PDIP Kota Blitar Tanam Pangan Produktif di Pekarangan Rumah

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Yudi Meira memastikan segera menggerakkan kader memanfaatkan lahan pekarangan ...
KRONIK

Patung Bung Karno Membaca Buku Jadi Ikon Baru Istana Gebang, Ini Pesan Megawati

Patung Bung Karno yang sedang membaca buku menjadi salah satu ikon baru hasil renovasi Istana Gebang di Blitar. ...