Rabu
19 Maret 2025 | 1 : 10

“Perppu Solusi Terbaik Atasi Calon Tunggal”

Arif Wibowo saat kampanye di Jember

Arif Wibowo saat kampanye di JemberJAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo menegaskan, perpanjangan pendaftaran pilkada yang ditetapkan KPU rawan digugat. Sebab, keputusan KPU yang berawal dari rekomendasi Bawaslu itu dinilai tidak ada dasar hukumnya.

“Penundaan itu tidak ada dasar hukumnya sebab pilkada serentak yang diatur per tahun itu menjadi norma dalam undang-undang, jadi bukan tahun yang pengaturannya diserahkan kepada KPU,” kata Arif Wibowo dalam sebuah diskusi yang digelar Bawaslu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dia khawatir aturan main KPU ini akan digugat pasangan calon yang kalah suatu hari nanti. Menurut Arif, perpanjangan pendaftaran tersebut tidak tepat dalam mengatasi persoalan calon tunggal. Perpanjangan ini dinilainya hanya mengubah waktu pelaksanaan tahapan lainnya.

“Dan ada inkonsistensi, setiap mengubah tahapan harus mengubah aturannya, PKPU (peraturan KPU). Tidak bisa mengakomodir Bawaslu tanpa ubah PKPU, maka cacat hukum,” tutur dia.

Legislator yang duduk di Komisi II DPR RI itu menyatakan, solusi terbaik mengatasi calon tunggal di tujuh daerah yakni pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).

“Solusi terbaiknya, perppu, supaya ga khawatir. Nggak ada terobosan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan kenapa tidak melalui revisi Undang-Undang Pilkada, karena revisi terbatas banyak memakan waktu sementara tahapan-tahapan pilkada harus tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“kenapa kita ngotot perppu karena perppu itu sekali jadi, kalau revisi terbatas siapa yang ajukan revisi DPR ahrus dibahas di baleg dulu, masuk kepada prolegnas, persetujuan pemerintah, lalu dibahas di komisi 2 lalu di paripurna. Panjang waktunya,” jelasnya.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan; Kota Mataram; Kota Samarinda; serta Kabupaten Timor Tengah Utara.

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 karena peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran pilkada pada 9-11 Agustus. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Situbondo Tegaskan Pihaknya Tengah Memproses Penyesuaian Insentif Guru Ngaji

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo membantah isu yang beredar terkait insentif untuk guru ...
LEGISLATIF

Anggota DPRD Ngawi Sojo Bersama Komunitas Waletan Area Bagikan Takjil dan Sosialisasikan Perda

NGAWI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo, membagikan paket takjil buka puasa kepada para ...
LEGISLATIF

Efisiensi Anggaran Tengah Disusun, DPRD Kota Mojokerto Agendakan Rapat Bareng Pemkot

MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto segera mengagendakan duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk membahas ...
KABAR CABANG

Jelang Lebaran, PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Ribuan Paket Sembako

BANYUWANGI – Pengurus dan kader PDI Perjuangan se-Banyuwangi, dari tingkat DPC, PAC dan Ranting, serentak turun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Terima Hibah Hasil Rampasan Negara dari KPK

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota ...
KABAR CABANG

Diawali Pembacaan Surat Yasin, PDI Perjuangan Sumenep Gelar Konsolidasi Organisasi

SUMENEP – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep menggelar Konsolidasi Organisasi di Kantor ...