Sabtu
07 Desember 2024 | 6 : 25

Perlu UU Baru untuk Dongkrak Investasi di Daerah

pdip-jatim-adi-sutarwijono-utami

pdip-jatim-adi-sutarwijono-utamiSURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengusulkan pemerintah pusat membuat undang-undang (UU) baru khusus mengatur soal peningkatan usaha. Dengan UU tersebut, nantinya pemerintah daerah seperti Pemkot Surabaya, tidak perlu membuat bermacam perda terkait peningkatan iklim investasi.

Usulan ini dia sampaikan terkait penghapusan perda izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) oleh pemerintah pusat.

Menurut Awi, sapaan Adi Sutarwijono, untuk mendirikan mal misalnya, pengusaha harus mengurus aneka macam perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga amdal lalin.  Dan tempat mengurus perizinan tersebut, ungkapnya, lokasinya pun berbeda-beda.

“Nah, kalau ada undang-undang khusus yang menjadi ‘kitab suci’ perizinan itu, tentu lebih bagus. Sehingga daerah tidak perlu repot-repot membuat beragam aturan,” kata Adi Sutarwijono, kemarin.

Wakil Ketua Komisi A ini berpendapat, penghapusan HO tetap ada sisi negatifnya. Ketika perdanya sudah tidak ada, jelas Awi, maka bila di kemudian hari ada gangguan pada usaha tersebut, maka akan susah pengawasannya.

Pun dari sisi pendapatan asli daerah, Awi menyebut ada potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp12 miliar. Potensi ini didapat dengan asumsi rata-rata jumlah pengajuan izin HO tiap tahunnya yang mencapai 1.000 lebih atau 100 pemohon setiap bulan.

“Saat ini saja, Surabaya sudah kehilangan potensi Rp12 miliar dari penghapusan izin HO. Sebab, begitu regulasi dihapus maka tidak ada lagi retribusi HO yang masuk,” ungkapnya.

Terkait penghapusan izin gangguan, Pemkot Surabaya berkeyakinan, tetap ada efek positif bagi iklim investasi di Kota Pahlawan. Sehingga dengan sendirinya pembangunan Surabaya di sektor ekonomi ikut membaik pula.

”Kita memang kehilangan Rp12 miliar. Tapi multiplayer effectnya, iklim investasi di Surabaya akan meningkat,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi kepada wartawan.

Musdiq berpendapat, PAD sebesar Rp12 miliar dari izin gangguan masih terlalu kecil dibandingkan dengan meningkatnya iklim investasi pasca penghapusan izin HO. Oleh karena itu, pihaknya dia tidak merasa risau dengan adanya kebijakan penghapusan izin gangguan.

Seusuai instruksi Wali Kota Surabaya No.3/2016 pada 18 Agustus lalu, izin gangguan secara resmi dihilangkan, baik untuk yang baru maupun daftar ulang. Namun karena aturan itu baru dikeluarkan, saat ini pihaknya belum bisa menghitung berapa persen peningkatan investasi di Surabaya setelah penghapusan HO. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dua Legislator Banteng Jember Kawal Upaya Pemberdayaan Petani

JEMBER – Dua legislator banteng DPRD Jember, yakni Chandra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho mengawal upaya ...
SEMENTARA ITU...

PPDB Zonasi, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

SURABAYA – Soal zonasi yang masih menjadi polemik dunia pendidikan di berbagai wilayah, Walikota Eri Cahyadi ...
LEGISLATIF

Legislator DPRD Jombang Mulai Reses, Donny: Sosialisasikan APBD 2025

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna internal pada Kamis (5/12/2034). Agenda rapat merupakan ...
LEGISLATIF

2025 Dapil 7 Jatim Menuju Bebas Blankspot, Novita: Kado Digitalisasi untuk Pelaku UMKM & Ekraf

JAKARTA – Langkah nyata menuju masa depan digital terus digulirkan di Dapil 7 Jawa Timur. Rencana pembangunan ...
KRONIK

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul Telak dalam Rekapitulasi KPU Bangkalan

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk ...
EKSEKUTIF

Tujuh Kali Berturut, Banyuwangi Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang ...