JAKARTA — PDI Perjuangan mempunyai prinsip dalam menggali sumber-sumber pendanaan. Prinsip itu bertujuan agar parpol bisa berdaulat dan menyadari fungsi utamanya sesuai konstitusi.
Dalam kaitan itu, PDI Perjuangan telah memelopori penggalangan dana internal melalui penggalangan iuran anggota.
Meski demikian, untuk menciptakan suatu sistem demokrasi yang ideal memang diperlukan peran negara dalam masalah pendanaan partai. Hal itu penting sebagaimana dalil bahwa negara itu sehat kalau partainya sehat.
“Partai harus menyadari fungsi utamanya sesuai fungsi konstitusi, untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, komunikasi politik dan menggalang kekuatan rakyat,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam focus group discussion (FGD) tentang Pendanaan Partai Politik di Jakarta, Selasa.
Disampaikan Hasto, fungsi penggalangan konstituen dilakukan dengan menyerap dan memperjuangkannya menjadi keputusan partai. Kemudian diperjuangkan lagi menjadi keputusan pemerintah.
Sayangnya, dalam menjalankan roda organisasi ini partai politik kerap terbentur masalah pendanaan. Hal itu diamini pimpinan parpol lain yang juga hadir di FGD.
“Istilahnya, menjadi anggota partai saja bersyukur, apalagi kalau kemudian dibebankan iuran tambahan. Iuran itu kan muncul didasari kesadaran yang melihat bahwa parpol juga memperjuangkan kepentingan rakyat dan anggota,” jelas Hasto.
Di negara-negara maju, ungkap dia, keberadaan parpol menjadi instrumen penting bagi jalannya pemerintahan. Parpol diintervensi dalam bentuk bantuan, dengan konsekuensi parpol diwajibkan mengaudit penggunaannya untuk kemudian diumumkan kepada publik.
Hasto mencontohkan negara-negara Eropa, misalnya di Jerman, Free Democrat Party, suaranya sekitar 4 persen, tetapi memiliki sekolah partai yang andal karena campur tangan pemerintah Jerman sehingga semua partai memiliki sekolah partai.
Selain pendidikan politik, PDIP juga mengusulkan bantuan yang bersifat electoral base atau bantuan yang diberikan berdasarkan perolehan dalam pemilu. Selanjutnya bantuan yang bersifat insentif dengan laporan sejauh mana fungsi komunikasi dan agregasi dilakukan parpol bersangkutan.
“Jadi ada campur tangan negara yang bersifat electoral base dan ada yang bersifat insentif base sesuai prestasi partai di dalam menjalankan fungsi utama partai,” terang Hasto.
Dia mengungkapkan, hukum demokrasi itu jelas setiap lima tahun, di mana partai mempertanggungjawabkan langsung kepada rakyat. Ketika rakyat sudah memilih, maka wajar negara campur tangan.
“Di situ tentu saja kami terbuka, diperlukan audit, pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan partai,” pungkasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS