SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2018.
Surat itu perihal permintaan dispensasi terkait batasan usia CPNS yang dinilai memberatkan bagi honorer K-II.
Diketahui, nasib para honorer kategori II (K-II), termasuk di Kota Surabaya, untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2018 terhalang oleh persyaratan yang membatasi usia pendaftar maksimal berusia 35 tahun.
Itu seperti persyaratan yang dikeluarkan tim seleksi CPNS dari KemenPAN-RB bahwa batas maksimal pendaftar ialah berusia 35 tahun.
Risma menyatakan bakal memperjuangkan para honorer yang sudah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun di Kota Pahlawan. Menurut Risma, sebagian jumlah honorer di Surabaya, usianya di atas 35 tahun atau tidak memenuhi ketentuan perekrutan CPNS.

“Kemudian karena gak diangkat-angkat, usianya semakin tua, saya minta dispensasi, ya saya ngomong hanya bisa berjuang untuk Surabaya karena saya Wali Kota Surabaya,” ungkapnya, usai acara Teatrikal Perobekan Bendera di Hotel Majapahit, Rabu (19/9/2018).
“Karena kan nggak bisa nanti kalau mundur lagi usianya makin tua lagi. Saya sudah kirim surat ke Menpan-RB (supaya) sampai usia 40,” tambah dia.
Permintaan dispensasi, lanjut Risma, hanya diperuntukkan bagi honorer K-II di lingkungan Pemkot Surabaya dengan masa bakti 15-20 tahun. “Saat ini saya masih menunggu surat balasan dari KemenPAN-RB,” kata Risma.
Sehari sebelumnya, ratusan tenaga K2 unjuk rasa di halaman kantor DRPD terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unjuk rasa itu juga sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. Di mana keduanya menyebutkan batas usia ASN (sebutan baru PNS) yang dinilai merugikan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS