FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur ‘menyentil’ urgensi dan efektivitas Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang rendemen tebu. Sebab, sampai dua tahun sejak disahkan, rendemen tebu tetap masih rendah yang berakibat hasil gula sedikit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ali Mudji mengungkapkan, selama setahun terakhir, rendemen tebu rata-rata masih rendah, jarang ada yang bisa mencapai 9%, sehingga hasil gulanya sedikit. Konsekuensinya, kata Ali Mudji, pasti gula nasional akan menurun, karena Jawa Timur sebagai penyangga utama gula lokal. Sehingga, yang diuntungkan adalah importir gula, yang akan memperoleh tambahan kuota.
Menurut Ali, hal ini ironis karena sebenarnya Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang rendemen tebu. Perda tersebut mengamanatkan rendemen sebesar 11% bertahap dalam tiga tahun, yang bergerak mulai dari rendemen rata-rata 8%.
Tahun 2013, tambah Ali, seharusnya sudah mencapai 9%, serta pada 2014 ini mencapai 10%. Ketika rendemen tebu sudah berhasil mencapai 11%, ujarnya, diperkirakan usaha perkebunan tebu oleh rakyat semakin menjanjikan kemakmuran. Pada kondisi itu gula rafinasi jatah industri mamin (dan eks-impor) tidak bisa bersaing.
“Kenyataannya, tahun ini rendemen masih tetap tak bergerak pada kisaran 8%. Padahal prestasi petani sudah cukup maksimal agar arealnya dapat menghasilkan tebu sebanyak 80 ton per-hektar,” kata Ali Mudji, Kamis (22/5/2014).
Ironi yang dialami petani yang telah “digaransi” Perda Rendemen Tebu, tambah Ali Mudji, harusnya menjadi pembelajaran penyelenggara pemerintahan, yakni pemerintah provinsi dan DPRD. Ternyata, Perda tidak diikuti aksi nyata program peningkatan rendemen tebu secara sistemik dan terstruktur.
“Oleh karena itu, pada pembahasan Rancangan Perda tentang Peredaran Minuman Beralkohol di DPRD saat ini, mestilah memerlukan pertimbangan yang lebih cermat. Harus bisa dipastikan bahwa Perda ini memiliki urgensi dan efektif dalam implementasinya, diikuti dengan penerbitan peraturan gubernur,” tandasnya. (p)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS