SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan presiden 2014 dinilai tidak netral. Beberapa spanduk resmi dari KPU di beberapa daerah dianggap condong ke salah satu pasangan capres-cawapres.
Koordinator Posko Pengaduan Jokowi – JK Jawa Timur, Martin Hamonangan mengatakan, spanduk resmi dari KPU yang dianggap tidak netral ditemukan di kota Kediri, Madiun dan Trenggalek.
“Spanduk yang kami temukan ini, sudah jelas ada kecenderungan ke pasangan tertentu,” ujar Martin, saat jumpa pers di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Jalan Kendangsari Industri 57 Surabaya, Selasa (8/7/2014).
Terkait pelanggaran ini, tim hukum Jokowi-JK akan melaporkan KPU ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Martin, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU bersikap netral.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jatim Divisi Penegakan dan Pelanggaran Hukum, Sri Sugeng Pujiatmiko meminta semua pihak menaati aturan hukum yang berlaku, terutama KPU yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 Keputusan Bersama DKPP, Bawaslu dan KPU tentang netralitas penyelenggara pemilu.
Sri Sugeng minta kepada pihak yang menemukan segala bentuk kecurangan pemilu untuk melapor kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut. “Jika menemukan pelanggaran terkait pemilu, segera laporkan ke kami atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya. (ovi)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS