Senin
19 Oktober 2026 | 1 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015, Begini Tanggapan Armuji

PDIP-Jatim-Armuji-11092021

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyebutkan, bahwa di Kota Surabaya hampir sebagian besar tenaga kerja telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bahkan sejumlah pegiat masyarakat juga turut terlibat.

“Tidak hanya untuk tenaga kerja, tetapi sejumlah RT, RW, LPMK bahkan 4.055 Bunda PAUD se-Surabaya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Armuji, Kamis (3/3/2022).

Sehingga, lanjutnya, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu dinilai sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sangat penting memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi peserta, di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Melalui upaya revisi peraturan oleh Kemenaker ini, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai,” kata Armuji.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 masih dalam revisi. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Saat ini, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujar Menaker, Rabu (2/3/2022).

Menaker juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Diana Sasa Bawa Pesan “Jalan Baik, Ekonomi Bangkit” dalam Sosialisasi Kedewanan

MAGETAN — Pembangunan infrastruktur memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat. ...
SEMENTARA ITU...

Turnamen Catur Abhipraya Open 2026: Cetak Atlet Muda Potensial dan Bentuk Karakter Siswa di Magetan

Ajang berburu pengalaman dan jam terbang bagi 240 atlet catur tingkat pelajar ini diselenggarakan sekaligus untuk ...
LEGISLATIF

JKN Kabupaten Kediri Capai 98 Persen, Pulung Agustanto Soroti Kepastian Akses Layanan

KEDIRI – Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kediri mencapai 98 persen. Anggota ...
LEGISLATIF

Arjuna Minta Kasus Dugaan Perundungan Anak Disabilitas di Surabaya Dikawal hingga Tuntas

SURABAYA – Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana meminta kasus dugaan perundungan terhadap ...
LEGISLATIF

Reses di Mojokerto, Sadarestuwati Siapkan Aspirasi Petani untuk Menteri Pertanian

MOJOKERTO – Anggota Komisi IV DPR RI Sadarestuwati mendesak pemerintah mengatasi persoalan pupuk subsidi sekaligus ...
KABAR CABANG

17 Pengurus Ranting Se-Kecamatan Panekan Magetan Dilantik, Kader Diminta Membersamai Rakyat

MAGETAN – PDI Perjuangan Kabupaten Magetan merampungkan konsolidasi organisasi hingga tingkat akar rumput di ...