SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan, pencatatan anggaran Pemprov Jatim tahun 2014 wajib hukumnya diperbaiki. Hal ini untuk memperbaiki laporan keuangan Pemprov Jatim tahun 2014 yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaporan keuangan Pemprov Jatim tahun 2014 ini mendapat sorotan Fraksi PDI Perjuangan, karena untuk APBD 2013, dan APBD 2012 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan.
“Jangan lagi memperoleh status opini WDP maupun terus menerus WTP namun disertai ‘dengan paragraf penjelasan’. Sudah waktunya Jawa Timur mendapat penilaian Wajar Tanpa Perkecualian dan tanpa ‘paragraf penjelasan’,” tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan Drs Sugeng Pujianto, Senin (29/6/2015).
Seperti diketahui, opini yang dikeluarkan BPK memiliki berbagai tingkatan, mulai dari yang paling baik sampai yang tidak mendapatkan opini. Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan tidak memiliki penyimpangan sama sekali diberi opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)” atau WTP.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain
Opini “Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)” atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan. Untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya diberikan opini “Lebih Saji (overstated)”.
Opini “Tidak Wajar” atau Adversed opinion diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan opini “Pernyataan Menolak Memberikan Opini” atau Disclaimer of Opinion diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.
Sesuai pemantauan tahun 2014 terdapat sebanyak 541 temuan dengan 955 rekomendasi senilai Rp 203,76 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 133,35 milyar, atau 80,21 persen telah ditindaklanjuti. “Namun sebesar Rp 60,75 miliar belum sesuai rekomendasi dan proses, sedangkan sebanyak 5,4 persen atau 9,8 miliar belum ditindaklanjuti,” urainya.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Fraksi PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya langkah DPRD Jawa Timur membentuk Panja (panitia kerja) tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2014. Panja akan membantu pemerintah provinsi meraih kembali predikat wajar tanpa perkecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tim ini akan memeriksa dan meneliti tiga hal, yakni: Sumber Daya Manusia, Sistem keuangan, dan struktur organisasi di Pemprov Jatim.” ujar dia.
Untuk perbaikan sistem arus kas, pihaknya merekomendasikan sistem pencatatan keuangan sesuai akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis acrual. Selain langkah perbaikan mal-fungsi administrasi keuangan, Fraksi PDI Perjuangan juga merekomendasikan dilakukan sistem rewards and punishment.
“Yakni, diberikan bonus insentif tunjangan maupun kemudahan kenaikan golongan dan promosi jabatan. Sebaliknya, dijatuhkan sanksi yang tegas terhadap pejabat pengelola keuangan SKPD yang tidak tertib dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sanksi ini juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” ucap Sugeng. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS