SURABAYA – Siswa yang rentan putus sekolah atau sudah putus sekolah di jenjang SMA/SMK di Surabaya, bakal ditarik untuk masuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Setidaknya ada alokasi anggaran sebesar Rp 2,2 miliar di APBD Kota Surabaya 2018 untuk program SKB.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengatakan, ujian untuk peserta program SKB ini nantinya menggunakan program kejar paket C.
“Jadi mereka kita upayakan untuk tidak sampai berhenti pendidikannya hanya jenjang SMP,” kata Agustin, kemarin.
Sementara itu, anggaran alokasi dana bantuan sosial (bansos) untuk siswa miskin SMA-SMK di Surabaya diputuskan tidak akan dicantumkan di dalam APBD 2018.
Keputusan itu diambil dalam rapat finalisasi kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang digelar antara DPRD dan Pemkot Surabaya, Selasa (14/11/2017) lalu.
Menurut Agustin, setelah konsultasi dan pertimbangan terkait bansos, DPRD dan pemkot sepakat untuk tidak melakukan penganggaran bansos.
“Dalam finalisasi KUA PPAS kita juga bahas itu, kalau sekarang belum bisa kita anggarkan. Awalnya kita ingin anggarkan dengan harapan kita punya cantolan hukum yang tepat untuk bansos,” jelas legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Titin ini.
Dia menyebut, jika bansos dipaksakan masuk APBD, dikhawatirkan pertanggungjawabannya akan rancu.
“Kita sudah memutuskan selama acuan hukumnya belum ada yaitu Permendagri, maka kita putuskan untuk tidak anggarkan dulu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya itu.
Terkait ini, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, pemkot memang tidak mengambil risiko dengan tidak menganggarkan bansos untuk siswa SMA-SMK miskin.
Hal ini juga karena tidak ada aturan hukum untuk kota Surabaya yang sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan SMA-SMK.
“Dari Kementerian Dalam Negeri juga tidak memberikan jawaban tertulis yang menyatakan kita boleh memberikan anggaran,” ungkap Whisnu.
Oleh sebab itu, tambah dia, Pemkot Surabaya memilih untuk memberikan interferensi anggaran saat sudah ada aturan peraturan resmi seperti Permendagri.
“Karena dari pemprov juga sudah ada surat yang menyatakan bahwa mereka sanggup untuk membantu siswa SMA-SMK Surabaya yang miskin,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS