SURABAYA – Pemkot Surabaya tetap tak menyerah memperjuangkan pengembalian pengelolaan SMA-SMK dari pemerintah provinsi melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekalahan Kota Blitar yang mengajukan gugatan serupa di MK tidak membuat Pemkot Surabaya khawatir.
Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan, hingga saat ini Pemkot Surabaya optimis atas usaha yang telah dilakukan terkait gugatan mengembalikan pengelolaan SMA-SMK ke pemerintah kota.
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni mengirimkan 107 nama anak putus sekolah pasca peralihan pengelolaan tersebut. Nama-nama tersebut dijukan sebagai bukti pendukung atas gugatan warga Surabaya.
“Aku dengar pemberitaan kekalahan Blitar itu, tapi sampai akhir putusan kita akan berjuang dan harus optimis,” kata Risma pada Wartawan, pekan lalu.
Tingginya angka putus sekolah tersebut disebabkan biaya pendidikan yang tidak lagi gratis setelah pengelolaannya dipegang Pemprov Jatim.
Dari data tersebut diharapkan dapat membuktikan adanya kekhawatiran siswa yang terbebani oleh pengelolaan sekolah di tangan pemprov, bukan cuma bualan.
Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana optimistis, Mahkamah Konstitusi akan memenangkan Kota Surabaya terkait gugatan pengembalian pengelolaan SMA-SMK.
Pemkot Surabaya tidak khawatir gugatan tersebut akan berakhir dengan kekalahan sebagaimana yang dialami Kota Blitar yang mengajukan gugatan serupa di MK.
Menurut Whisnu, dalam gugatan pengembalian pengelolaan SMA-SMK dari provinsi, posisi Surabaya dan Blitar berbeda.
Dia mengatakan, melihat kekalahan Blitar dan pertimbangan hakim, posisi Kota Surabaya dinilai lebih kuat dalam persidangan.
Sebab yang bertindak sebagai penggugat adalah warga, sedangkan Blitar penggugatnya adalah pemerintah kota.
“Dari pertimbangan yang disampaikan hakim MK, kami justru berharap dan optimis bahwa gugatan Surabaya akan menang,” kata wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.(goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS