Sabtu
29 Agustus 2026 | 5 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Kaji Usulan Revisi Perda Izin Pemakaian Lahan

pdip-jatim-armuji-whisnu-risma

SURABAYA – Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya akan mengkaji usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah yang selama ini dianggap memberatkan warga, khususnya yang tinggal di lahan berstatus surat ijo.

Usulan ini, sebut Whisnu, sudah disampaikan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. “Nunggu kebijakan Bu Wali Kota. Perda sudah ada, namun butuh revisi agar tidak memberatkan warga,” kata Whisnu, kemarin.

Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menambahkan, pada prinsipnya pemerintah kota tidak ada masalah kalau melepaskan lahan yang berstatus surat ijo.

Hanya, lanjut dia, perlu ada evaluasi. Karena sesuai perundangan-undangan di atasnya, masalah pelepasan aset pemkot tersebut harus dinilai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Sedangkan NJOP bagi warga dinilai masih mahal. “Kami inginnya gratis. Tapi tidak ada kebijakan melepas lahan berstatus surat ijo karena itu aset negara,” jelas Whisnu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji minta warga pemegang surat ijo membuat kajian jika ingin mengajukan revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kajian tersebut, kata Armuji, harus komprehensif, yang tidak hanya tinjauan dari sisi warga tapi juga tinjauan hukum.

“Buatlah kajian. Lalu serahkan kepada kami. Sama seperti permintaan kami saat aturan Perda 3/2016 dibuat, ada pakar hukum yang juga dilibatkan,” kata Armuji.

Permintaan itu dia sampaikan menanggapi tuntutan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo yang mengelar aksi demo di gedung DPRD Surabaya, Rabu (15/11/2017). Mereka menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo berdasarkan NJOP, dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.

Karenanya, hingga saat ini warga yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya tersebut mengaku kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Wali Kota Surabaya, karena biaya yang dikeluarkan untuk itu dinilai warga terlalu besar. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Kementerian PU Hibahkan SPAM Tangkel ke Pemkab Bangkalan, Bupati Lukman: Jadi Pengungkit Investasi

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mendapat tambahan aset strategis untuk memperkuat pelayanan ...
KRONIK

Data Desil Bermasalah, DPRD Bondowoso Soroti Ancaman Bantuan Warga Terputus

BONDOWOSO – Perubahan data desil warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berpotensi membuat penerima bantuan ...
KRONIK

Monev Komisi B DPRD Jember di PT MDR Buntu, Data Stok dan Harga Tembakau Masih Misteri

JEMBER – Monitoring dan evaluasi Komisi B DPRD Jember ke PT Mangli Djaya Raya (MDR), Jumat (28/8/2026), belum ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Malang Usulkan Insentif Guru PAUD Naik, Dibahas dalam APBD 2027

MALANG – DPRD Kota Malang mendorong peningkatan alokasi tunjangan insentif bagi para pendidik Pendidikan Anak Usia ...
LEGISLATIF

Abidin Fikri Salurkan Wakaf Al-Qur’an dan Bingkisan untuk Takmir Masjid di Bojonegoro

BOJONEGORO – Momentum Jumat Berkah dimanfaatkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. ...
KRONIK

Setengah Jam di Posko Baguna, Tempat Para Penggembira Muktamar Melepas Lelah

JOMBANG – Matahari sedang terik-teriknya ketika jarum jam menunjuk pukul 13.30 WIB, Kamis (27/8/2026). Sinar ...