Senin
10 Februari 2025 | 8 : 18

Pemkot Surabaya Kaji Usulan Revisi Perda Izin Pemakaian Lahan

pdip-jatim-armuji-whisnu-risma

SURABAYA – Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya akan mengkaji usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah yang selama ini dianggap memberatkan warga, khususnya yang tinggal di lahan berstatus surat ijo.

Usulan ini, sebut Whisnu, sudah disampaikan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. “Nunggu kebijakan Bu Wali Kota. Perda sudah ada, namun butuh revisi agar tidak memberatkan warga,” kata Whisnu, kemarin.

Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menambahkan, pada prinsipnya pemerintah kota tidak ada masalah kalau melepaskan lahan yang berstatus surat ijo.

Hanya, lanjut dia, perlu ada evaluasi. Karena sesuai perundangan-undangan di atasnya, masalah pelepasan aset pemkot tersebut harus dinilai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Sedangkan NJOP bagi warga dinilai masih mahal. “Kami inginnya gratis. Tapi tidak ada kebijakan melepas lahan berstatus surat ijo karena itu aset negara,” jelas Whisnu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji minta warga pemegang surat ijo membuat kajian jika ingin mengajukan revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kajian tersebut, kata Armuji, harus komprehensif, yang tidak hanya tinjauan dari sisi warga tapi juga tinjauan hukum.

“Buatlah kajian. Lalu serahkan kepada kami. Sama seperti permintaan kami saat aturan Perda 3/2016 dibuat, ada pakar hukum yang juga dilibatkan,” kata Armuji.

Permintaan itu dia sampaikan menanggapi tuntutan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo yang mengelar aksi demo di gedung DPRD Surabaya, Rabu (15/11/2017). Mereka menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo berdasarkan NJOP, dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.

Karenanya, hingga saat ini warga yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya tersebut mengaku kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Wali Kota Surabaya, karena biaya yang dikeluarkan untuk itu dinilai warga terlalu besar. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Prihatin Ruang Kelas SDN Grudo 3 Ngawi Nyaris Ambruk, Pak King Dorong Perbaikan Lewat Revisi APBD

NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko (King) merasa prihatin dengan kondisi tiga ruang kelas di SDN ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Minta 2.569 PPPK Penerima SK Tunjangan Fokus Layani Rakyat

GRESIK – Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ...
LEGISLATIF

Raperda Pembatasan Gawai Masuk Prolegda 2025, Hosnan: Upaya Jaga Kesehatan Mental Anak

SUMENEP – Gagasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembatasan Gawai yang digulirkan Fraksi PDI ...
KRONIK

Tiba di Jeddah, Megawati, Puan dan Pratama Laksanakan Ibadah Umroh

JEDDAH – Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua DPR RI, Puan ...
KRONIK

Resmi Dimulai, Bupati Ipuk Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

BANYUWANGI – Program pemeriksaan kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi Warga ...
LEGISLATIF

Revisi UU BUMN Disahkan, Kanang: Untuk Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Ekonomi Nasional

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna ...