SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait keberadaan kos-kosan campur antara laki-laki dan perempuan yang berada di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, pemkot akan memberikan waktu satu bulan kepada pemilik kos untuk menutup, atau menyesuaikan pengelolaan usahanya sesuai aturan baru.
Nantinya, seluruh kawasan yang mengusung konsep Kampung Pancasila akan ikut menandatangani deklarasi sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan sosial yang sehat dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
“Jadi tidak langsung kita tutup, tapi kita berikan waktu, kita berikan waktu sampai satu bulan ke depan untuk menutup, karena kan sudah ada yang bayar. Tapi dalam waktu satu bulan ke depan kita akan deklarasi dalam Kampung Pancasila, nanti semua Kampung Pancasila akan tanda tangan itu,” ujar Eri Cahyadi, dikutip Jumat (28/11/2025).
Menurut Eri, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang aturan terkait kos-kosan di Kota Surabaya. Pemkot telah melakukan revisi dan penyesuaian regulasi, termasuk klasifikasi dan ketentuan operasional kos di kawasan permukiman.
Pemkot juga memastikan akan melakukan sosialisasi intensif sebelum penindakan dilakukan, sehingga pemilik kos memiliki waktu dan pemahaman yang cukup untuk menyesuaikan usaha mereka dengan aturan yang berlaku.
“Kita lakukan terkait dengan peraturan yang sudah kita ubah. Jadi yang namanya kos-kosan seperti apa, setelah itu kos seperti apa, kita sosialisasikan,” jelasnya.
Eri menekankan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah menjaga lingkungan keluarga di kawasan permukiman agar tetap aman dan nyaman, khususnya bagi anak-anak.
Dia menyampaikan kekhawatirannya bahwa keberadaan kos campur—yang mempertemukan penghuni laki-laki dan perempuan dalam satu lingkungan—dapat memberikan pengaruh kurang baik.
“Jadi tidak lagi, mohon maaf ya, anak-anak yang kecil-kecil ini dikontaminasi dengan kos-kosan campur, jadi perempuan dan laki-laki bergabung di sana, di dalam kampung-kampung perumahan. Maka sejatinya yang bisa menjaga Surabaya itu ya warga Surabaya,” tegas Eri.
Terkait kos bagi pasangan suami istri (pasutri) hingga kini Pemkot masih akan mengatur terkait aturan yang tepat untuk hal tersebut. “Nanti saya atur itu lagi,” pungkasnya. (gio/pr)