BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mempermudah pengurusan perizinan usaha lewat layanan One Call Finished (OCF). Hanya dengan mengontak nomer ponsel khusus, petugas akan mengambil berkas, lalu mengantarkan berkas surat izin yang telah jadi ke rumah pemohon.
Layanan jemput bola ini diluncurkan untuk mempermudah warga mengurus surat izin. Cukup dengan menekan nomor 0811349033 untuk kontak around brief summary use (SMS) maupun telepon, petugas langsung akan merespons.
“Ini untuk mempermudah dan efisiensi urusan perizinan warga. Selain juga untuk mewujudkan transparansi bidang perizinan, warga tinggal menyerahkan berkas perizinan ke petugas khusus, langsung kami proses,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, kemarin.
Tahap awal, layanan antar jemput perizinan ini menyasar usaha kecil, yang permodalannya di bawah Rp 100 juta. Seperti izin apotek, izin bidan, toko sembako, jual beli ternak/buah, salon sepeda motor, dan izin usaha jual beli kayu bangunan.
“Secara khusus, proses perizinan yang tidak memerlukan proses tinjau lokasi. Misalnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Tanda Daftar Industri (TDI),” terang bupati dari PDI Perjuangan ini.
Sejak digulirkan Januari 2017 lalu, layanan OCF sudah memproses sebanyak 75 izin. Di antaranya SIUP usaha dagang ikan, toko obat pertanian, dan toko sembako.
“Karena OCF masih baru dan belum banyak yang tahu, sementara ini pemohon mayoritas masih dari sekitar kota. Misalnya Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Kalau yang jauh-jauh masih sedikit,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, Choiril Ustadi.
Mekanisme proses pelayanan around telepon ini, saat warga melakukan kontak ke nomor hotline, petugas akan langsung menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi, menyesuaikan perizinan yang diajukan.
Menurut Ustadi, berkasnya harus lengkap dan benar. Jika sudah lengkap, pemohon bisa menghubungi kembali. “Nanti petugas yang akan mendatangi mereka. Semuanya gratis,” ujarnya.
Setelah diterima petugas, dokumen persyaratan akan diverifikasi untuk dipastikan keabsahannya. Bila sudah sesuai, permohonan segera diproses.
Dengan jangka maksimal satu minggu, surat perizinan yang dimohonkan akan langsung diantar ke alamat yang bersangkutan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS