Rabu
04 Desember 2024 | 3 : 09

Pemkab Banyuwangi Buka Layanan Antar Jemput Pengurusan Perizinan

pdip-jatim-anas-bwi

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mempermudah pengurusan perizinan usaha lewat layanan One Call Finished (OCF). Hanya dengan mengontak nomer ponsel khusus, petugas akan mengambil berkas, lalu mengantarkan berkas surat izin yang telah jadi ke rumah pemohon.

Layanan jemput bola ini diluncurkan untuk mempermudah warga mengurus surat izin. Cukup dengan menekan nomor 0811349033 untuk kontak around brief summary use (SMS) maupun telepon, petugas langsung akan merespons.

“Ini untuk mempermudah dan efisiensi urusan perizinan warga. Selain juga untuk mewujudkan transparansi bidang perizinan, warga tinggal menyerahkan berkas  perizinan ke petugas khusus, langsung kami proses,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, kemarin.

Tahap awal, layanan antar jemput perizinan ini menyasar usaha kecil, yang permodalannya di bawah Rp 100 juta. Seperti izin apotek, izin bidan, toko sembako, jual beli ternak/buah, salon sepeda motor, dan izin usaha jual beli kayu bangunan.

“Secara khusus, proses perizinan yang tidak memerlukan proses tinjau lokasi. Misalnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Tanda Daftar Industri (TDI),” terang bupati dari PDI Perjuangan ini.

Sejak digulirkan Januari 2017 lalu, layanan OCF sudah memproses sebanyak 75 izin. Di antaranya SIUP usaha dagang ikan,  toko obat pertanian, dan toko sembako.

“Karena OCF masih baru dan belum banyak yang tahu, sementara ini pemohon mayoritas masih dari sekitar kota. Misalnya Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Kalau yang jauh-jauh masih sedikit,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, Choiril Ustadi.

Mekanisme proses pelayanan around telepon ini, saat warga melakukan kontak ke nomor hotline, petugas akan langsung menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi, menyesuaikan perizinan yang diajukan.

Menurut Ustadi, berkasnya harus lengkap dan benar. Jika sudah lengkap, pemohon bisa menghubungi kembali. “Nanti petugas yang akan mendatangi mereka. Semuanya gratis,” ujarnya.

Setelah diterima petugas, dokumen persyaratan akan diverifikasi untuk dipastikan keabsahannya. Bila sudah sesuai, permohonan segera diproses.

Dengan jangka maksimal satu minggu, surat perizinan yang dimohonkan akan langsung diantar ke alamat yang bersangkutan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Ini Tugasnya

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk DPR. Tim ini merupakan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Solusi Terobosan untuk Standarisasi Produk UMKM

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan ...
PEMILU

Yes – Dirham Menang Quick Count, Husen: Hasil Kolaborasi Kader dan Rakyat Lamongan

LAMONGAN – Pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) dipastikan memenangkan Pilkada Lamongan ...
LEGISLATIF

Bersama Anggota Komisi C, Legislator Banteng Jember Ini Hadang Truk Bermuatan Lebih

JEMBER – Anggota fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo bersama anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember menghadang ...
KABAR CABANG

Surabaya Tetap Kandang Banteng, Adi: Terima Kasih Sudah Mendukung Risma-Gus Hans dan ErJi

SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur ...
LEGISLATIF

Belanja APBD Lamongan 2025 Capai Rp 3,27 T, Fraksi Minta Pemkab Serius Cegah Pelajar Putus Sekolah

LAMONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten ...