JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla telah memberikan harapan baru dalam aspek penegakan hukum. Hal itu bisa dilihat di awal-awal pemerintahan Jokowi-JK, seperti sikap tegas terhadap birokrasi yang korup, penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing, dan penolakan grasi terpidana mati narkoba.
“Di awal pemerintahannya Jokowi-JK telah menumbuhkan harapan publik akan penegakan hukum yang lebih baik,” kata Trimedya di acara peluncuran buku “Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum, Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2014 PDI Perjuangan” di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan ini menambahkan, pemerintahan Jokowi-JK harus memanfaatkan momentum tingginya harapan dan kepercayaan publik untuk memberantas korupsi secara tegas dan konsisten. “Ini untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu dari sembilan agenda Nawa Cita,” ujarnya.
Menurut Trimedya, penerbitan sekaligus peluncuran buku tersebut merupakan salah satu perwujudan semangat untuk mewujudkan cita-cita negara hukum. Hal ini, jelasnya, sesuai mandat Kongres III PDI Perjuangan di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, sebut Trimedya, juga untuk melaksanakan amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional I di Bandung 12 Desember 2011 bahwa PDI Perjuangan harus bisa menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi.
“Pada catatan hukum kali ini, DPP PDI Perjuangan memaparkan tentang kegiatan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan dalam upaya menjaga dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang dipercayakan kepada partai kami dalam pemilu legislatif dan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang kami usung, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam pemilu presiden,” terangnya.
Perjuangan itu, imbuhnya, dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk pengajuan gugatan tentang hasil rekapitulasi pemilu legislatif, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 di MK, dan menjadi pemohon dalam judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah ‘menegasikan’ PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2014. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS