JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo mengatakan, pemerintah akan menghentikan dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah yang serapan anggarannya kelewat rendah. Penghentian DAK ini sebagai salah satu bentuk punishment terkait penyerapan anggaran.
“Bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah, maka DAK pada tahun berikutnya tidak diberikan,” kata Pramono Anung, saat tampil sebagai narasumber pada Forum Kesbangpol di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Sebaliknya, jelas Mas Pram, sapaan akrab Pramono Anung, ada akan ada insentif dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan persentase serapan di daerah. Misalnya, serapannya 80 persen ke atas, dapat insentif 100 persen. “Ini sedang kira rumuskan,” ujarnya.
Terkait dengan upaya mempercepat penyerapan anggaran, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengaku telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya secara prinsip ada tiga. Yakni, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan.
Ketiga, apabila BPK, BPKP melakukan pemeriksaan kepada daerah, UU mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Menurut Mas Pram, hal itu memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan perbaikan diri.
“Yang paling prinsip yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah, semua takut menjadi ketua pimpinan proyek (pimpro), karena tidak ada jaminan. Nanti aparat penegak hukum, kepolisian masuk, kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu. Maka Bapak Presiden memberikan ketegasan dan seskab diminta untuk membuat edaran itu,” kata Pramono Anung
Untuk itu seskab minta para pejabat daerah yang hadir dalam Forum Kesbangpol itu agar percaya diri dalam membangun daerahnya. Namun kalau memang aparat birokrasi atau siapapun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, mencuri, tambah Mas Pram, penegak hukum wajib menindak tegas.
Agar ada kepastian dan kenyamanan, tiga poin dalam surat edarannya itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS