Jumat
11 September 2026 | 8 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemerintah Stop DAK bagi Daerah yang Serapan Anggarannya Sangat Rendah

pdip jatim - seskab pramono anung

pdip jatim - seskab pramono anungJAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo mengatakan, pemerintah akan menghentikan dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah yang serapan anggarannya kelewat rendah. Penghentian DAK ini sebagai salah satu bentuk punishment terkait penyerapan anggaran.

“Bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah, maka DAK pada tahun berikutnya tidak diberikan,” kata Pramono Anung, saat tampil sebagai narasumber pada Forum Kesbangpol di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Sebaliknya, jelas Mas Pram, sapaan akrab Pramono Anung, ada akan ada insentif dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan persentase serapan di daerah. Misalnya, serapannya 80 persen ke atas, dapat insentif 100 persen. “Ini sedang kira rumuskan,” ujarnya.

Terkait dengan upaya mempercepat penyerapan anggaran, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengaku telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya secara prinsip ada tiga. Yakni, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Ketiga, apabila BPK, BPKP melakukan pemeriksaan kepada daerah, UU mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Menurut Mas Pram, hal itu memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan perbaikan diri.

“Yang paling prinsip yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah, semua takut menjadi ketua pimpinan proyek (pimpro), karena tidak ada jaminan. Nanti aparat penegak hukum, kepolisian masuk, kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu. Maka Bapak Presiden memberikan ketegasan dan seskab diminta untuk membuat edaran itu,” kata Pramono Anung

Untuk itu seskab minta para pejabat daerah yang hadir dalam Forum Kesbangpol itu agar percaya diri dalam membangun daerahnya. Namun kalau memang aparat birokrasi atau siapapun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, mencuri, tambah Mas Pram, penegak hukum wajib menindak tegas.

Agar ada kepastian dan kenyamanan, tiga poin dalam surat edarannya itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dewanti Desak Seluruh Jalur Wisata TNBTS Ditutup Total, Antisipasi Karhutla Meluas

Dewanti Rumpoko mendesak seluruh jalur wisata TNBTS ditutup total menyusul karhutla. Keselamatan wisatawan dan ...
KABAR CABANG

Nganjuk Wilayah Utara Mengering, DPC PDI Perjuangan Turunkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Desa Pelosok

NGANJUK — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk menyisir kawasan pelosok desa untuk ...
LEGISLATIF

Atasi Kekeringan Tuban-Bojonegoro, Ony Dorong Embung hingga Pipanisasi Lintas Wilayah

Ony Setiawan mendorong penanganan kekeringan Tuban-Bojonegoro melalui embung, waduk mikro, pipanisasi lintas ...
KRONIK

Gelar Maulid Nabi, Bupati Lukman: Teladani Rasulullah untuk Pelayanan Publik Berintegritas

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diisi dengan ...
KRONIK

Ketua DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Bentuk BUMD Kepelabuhan

BANYUWANGI – Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mendorong eksekutif untuk membentuk Badan Usaha Milik ...
KRONIK

Wali Kota Eri Tegaskan Bagi Hasil Parkir 60:40 Milik Warga, Bukan Perorangan

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaga ...