JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan tiga opsi untuk mengatasi 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak.
Opsi pertama, kata Tjahjo, yakni tetap mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan menunda Pilkada di 14 daerah tersebut hingga 2017 mendatang.
Namun, lanjut dia, muncul juga opsi kedua, yakni penerapan mekanisme lumbung (bumbung, red) kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal. Menurut dia, opsi ini muncul berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik.
“Pilkades juga banyak yang satu pasang dengan lumbung kosong saja. Kalau lumbung kosong menang itu kan juga demokratis, ini kan pilihan masyarakat,” ucapnya.
Opsi ketiga, yakni Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Menurut dia, Presiden bisa saja menerbitkan perppu jika merasa munculnya calon tunggal ini adalah hal yang genting.
“Kalau satu dua daerah gagal Pilkada, apakah itu (perppu) perlu atau tidak akan dipertimbangkan,” ucapnya.
Kendati demikian Tjahjo mengaku masih optimistis dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini, akan muncul calon lain di 14 daerah tersebut. Dia juga optimistis akan ada calon yang mendaftar di 1 daerah lain yang sama sekali tak memiliki satu pasangan calon.
Tjahjo mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah parpol agar berinisiatif mengusung calon di 15 daerah tersebut. “Kan parpol juga harus tanggung jawab. Ini tanggung jawab parpol,” ucapnya.
KPU di 15 daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua tengah menyosialisasikan bahwa pendaftaran Pilkada di wilayah mereka akan kembali dibuka 1-3 Agustus.
Perpanjangan pendaftaran di 15 daerah itu membuat Pilkada akan berlangsung di dua jalur berbeda, tetapi tetap bermuara pada waktu pemungutan suara yang sama, yakni 9 Desember 2015.
Daerah yang sudah punya minimal dua pasangan bakal calon akan menjalani tahapan Pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Bagi 15 daerah lainnya diatur melalui pembaruan surat keputusan KPU daerah tentang tahapan Pilkada. (kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS