Jumat
10 April 2026 | 4 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemerintah Setuju Revisi UU Ormas, Asal Tak Terkait Ideologi Pancasila

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-k

JAKARTA – Pemerintah menyetujui Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) setelah disetujui di DPR. Namun ada beberapa ketentuan yang tidak bisa diubah dari UU tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak akan setuju jika perubahan yang diajukan menyangkut hal prinsip, misalnya terkait ketentuan mengenai ideologi.

“Kami setuju revisi asal tidak hal prinsip yang menyangkut ideologi. Melanggar Pancasila harus dihukum, berbau komunis, ateis, marxisme, leninisme, itu sama saja dengan dia melanggar ideologi Pancasila, termasuk yang lain-lain di luar itu tadi,” ujar Tjahjo saat di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Pasal 59 ayat (4) UU Ormas menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ajaran atau paham yang dinilai bertentangan dengan paham Pancasila, antara lain ateisme, komunisme, marxisme-leninisme atau paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945.

“Kami menjamin nanti akan ada revisi, masukan semua fraksi, masukan kementerian lembaga nanti akan dibahas di kantor Kemenko Polhukam,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan, kewenangan pemerintah membubarkan ormas tanpa melalui putusan pengadilan tidak serta merta akan membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.

Menurut Tjahjo, keputusan pemerintah untuk mencabut izin ormas telah melalui proses pengkajian yang panjang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

“Surat pencabutan dari pemerintah. Bisa Kemendagri, bisa Kemenkumham. Tapi kami putuskan tak mendadak, rapat berbulan-bulan di Kemenko Polhukam,” ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Dia menegaskan, secara prinsip pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut surat keputusan (SK) pencabutan suatu ormas apabila melanggar ketentuan. Namun, Tjahjo menolak jika hal itu dipandang sebagai ketentuan yang otoriter.

“Diskresi di pemerintah, tapi tidak otoriter karena ada prosesnya,” jelasnya.

Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU Ormas menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

WFH Jumat ASN Surabaya: Tekan Emisi, Pangkas Anggaran, Genjot Kinerja

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengunci arah baru birokrasi dengan kebijakan kerja fleksibel ...
KRONIK

Soekarno Cup 2026 Digelar di Tiga Kota, Bupati Lukman: Penguatan Kolaborasi Antardaerah

SURABAYA – Kabupaten Bangkalan mendapat kepercayaan menjadi salah satu tempat berlangsung Soekarno Cup 2026. Hal ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi Strategis LKPJ Wali Kota 2025

MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto secara resmi menyerahkan 18 poin rekomendasi ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Jombang Perkuat Kader Muda dan Siapkan Strategi Ketahanan Pangan

JOMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang secara resmi menerima hasil uji kompetensi dan psikotes calon ...
KRONIK

Eri Irawan Siap Kawal Implementasi Bagi Hasil Parkir Digital di Surabaya

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan langkah Dinas Perhubungan yang menon-aktifkan izin ...
KRONIK

Bangun Ekonomi Rakyat, Koperasi Mega Bhakti PDIP Jatim Perkuat Partisipasi Anggota

SURABAYA — Ketua Koperasi Mega Bhakti DPD PDI Perjuangan Jawa Timur terpilih, Erma Susanti, menegaskan komitmennya ...