Jumat
28 Agustus 2026 | 3 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemerintah Setuju Revisi UU Ormas, Asal Tak Terkait Ideologi Pancasila

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-k

JAKARTA – Pemerintah menyetujui Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) setelah disetujui di DPR. Namun ada beberapa ketentuan yang tidak bisa diubah dari UU tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak akan setuju jika perubahan yang diajukan menyangkut hal prinsip, misalnya terkait ketentuan mengenai ideologi.

“Kami setuju revisi asal tidak hal prinsip yang menyangkut ideologi. Melanggar Pancasila harus dihukum, berbau komunis, ateis, marxisme, leninisme, itu sama saja dengan dia melanggar ideologi Pancasila, termasuk yang lain-lain di luar itu tadi,” ujar Tjahjo saat di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Pasal 59 ayat (4) UU Ormas menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ajaran atau paham yang dinilai bertentangan dengan paham Pancasila, antara lain ateisme, komunisme, marxisme-leninisme atau paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945.

“Kami menjamin nanti akan ada revisi, masukan semua fraksi, masukan kementerian lembaga nanti akan dibahas di kantor Kemenko Polhukam,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan, kewenangan pemerintah membubarkan ormas tanpa melalui putusan pengadilan tidak serta merta akan membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.

Menurut Tjahjo, keputusan pemerintah untuk mencabut izin ormas telah melalui proses pengkajian yang panjang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

“Surat pencabutan dari pemerintah. Bisa Kemendagri, bisa Kemenkumham. Tapi kami putuskan tak mendadak, rapat berbulan-bulan di Kemenko Polhukam,” ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Dia menegaskan, secara prinsip pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut surat keputusan (SK) pencabutan suatu ormas apabila melanggar ketentuan. Namun, Tjahjo menolak jika hal itu dipandang sebagai ketentuan yang otoriter.

“Diskresi di pemerintah, tapi tidak otoriter karena ada prosesnya,” jelasnya.

Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU Ormas menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Setengah Jam di Posko Baguna, Tempat Para Penggembira Muktamar Melepas Lelah

JOMBANG – Matahari sedang terik-teriknya ketika jarum jam menunjuk pukul 13.30 WIB, Kamis (27/8/2026). Sinar ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Ingin Purna PMI Tak Kembali Jadi Pencari Kerja, tapi Penggerak Ekonomi Daerah

Bupati Malang HM Sanusi ingin purna PMI tak kembali menjadi pencari kerja, tetapi mampu memanfaatkan modal dan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Perubahan Kota Madiun, Bansos Turun hingga BTT Melonjak

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menyoroti sejumlah perubahan komposisi anggaran dalam Raperda ...
KRONIK

Soroti Anggaran Pemeliharaan Aplikasi Rp310 Juta, Alfan PDIP Jember: Belum Sebanding Kualitas Layanan

JEMBER – Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat sebesar Rp310,3 juta di Dinas ...
KRONIK

Soroti 903 KK Minta Update Data, Agung Priyanto: Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Hak Gara-Gara Desil

PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, Agung Priyanto, menyoroti penggunaan desil ...
SEMENTARA ITU...

Ribuan Warga Padati Siraman Gong Kyai Pradah, Tradisi Leluhur Blitar Tetap Lestari di Tengah Efisiensi

Ribuan warga memadati Alun-alun Lodoyo menyaksikan Siraman Gong Kyai Pradah. Tradisi leluhur Blitar tetap ...